TAKALAR, BACAPESAN.COM – Dalam rangka menyampaikan pengawasan selama tahapan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar,
Bawaslu Kabupaten Takalar melaksanakan kegiatan Fasilitasi dan Pelaporan Hasil
Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan di Saung D’Luna Takalar, Selasa (21/03/2023).
Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim mengatakan KPU Takalar telah melaksanakan alur penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten Takalar dan telah diawasi Bawaslu dengan segala proses yang telah dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan.
“Dari 315.636 Jumlah Penduduk di Kabupaten Takalar, sehingga berdasarkan Pasal 191 UU No. 7 tahun 2017 jo Pasal 8 PKPU No. 6 Tahun 2022 bahwa Kabupaten Takalar ada penambahan jumlah kursi yanki sudah 35 Kursi DPRD yang sebelumnya hanya 30 Kursi di tahun 2019,” tuturnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ketua KPU kabupaten Takalar yang akan menyampaikan rancangan hingga penetapan Daerah Pemilihan Kabupaten Takalar.
Muhammad Darwis, Ketua KPU Takalar menyampaikan materinya bahwa prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi ada 7 berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 6 Tahun 2022.
“Prinsip penataan Dapil dan Alokasi Kursi adalah Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan”,jelasnya.
Sementara Nellyati, Kordiv HP2H Bawaslu Takalar mengatakan adanya perubahan dapil dan alokasi kursi yang berbeda tahun 2019 lalu karena bertambahnya jumlah penduduk serta adanya penambahan 2 Kecamatan.
“Kecamatan Polongbangkeng Timur dan Kecamatan Laikang menjadi perhatian bersama sehingga pengawasan dapil kita awasi secara seksama setiap proses rancangan yang dilakukan KPU Takalar hingga lahirnya penetapan rancangan Dapil yang awalnya diusulkan KPU Takalar sebanyak 3 Rancangan Dapil di Kabupaten Takalar”, ungkapnya.
Selanjutnya Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Takalar, Syaifuddin mengatakan Penetapan Dapil DPRD Kabupaten Takalar telah dituangkan pada PKPU Nomor 6 Tahun 2022 yang di dalamnya juga masuk Kecamatan Polongbangkeng Timur dan Laikang.
“KPU telah menetapkan Dapil di Kabupaten Takalar berdasarkan PKPU No. 6 Tahun 2022 yakni Dapil Takalar 1 Kecamatan Pattallassang, Polongbangkeng Utara dan Polongbangkeng Timur, Dapil Takalar 2 Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Mangarabombang dan Laikang,
Dapil Takalar 3 Kecamatan Mappakasunggu, Galesong Selatan, Sanrobone dan Kepulauan Tanakeke, dan Dapil Takalar 4 Kecamatan Galesong dan Galesong Utara.
Persiapan kegiatan ini dilaporkan langsung oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Takalar, Muhammad Yusuf yang dihadiri oleh peserta dari KPU Takalar, Ketua Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Takalar, Media dan staf Bawaslu Kabupaten Takalar. (*)