PALEMBANG, BACAPESAN.COM – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, Senin (27/3) mengatakan bahwa pihaknya kembali melakukan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Sumatera Selatan.
Terbaru, Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui tim perancang peraturan perundang-undangan mengharmonisasi Ranperda Muara Enim tentang Perubahan ketiga atas Perda No. 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat harmonisasi tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 kemarin, bertempat di Aula Kantor Wilayah.
Agenda rapat harmonisasi itu dihadiri Kadivyankumham, Parsaoran Simaibang, Kabid Hukum Ave Maria Sihombing, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Tim Perancang Kelompok Kerja 2 Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Sementara itu, hadir dari Pemda Muara Enim Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Emran Tabrani, M.Si, Kepala Balitbangda, Tarmizi Ismail, S.E.,M.Si, Kepala Bagian Hukum, Ratna Puri Prapawati, S.H.,M.Hum, dan juga Perwakilan dari Bappeda.
Dikatakan Simaibang, tujuan perubahan Perda Muara Enim No. 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, adalah dalam rangka melaksanakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
“BRIN sendiri dibentuk untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi”, katanya.
Lebih jauh untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Perpres tersebut, perlu dilakukan penataan/pembentukan kelembagaan Badan Riset dan Inovasi Daerah dengan mengintegrasikan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
Dikatakan Simaibang, tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan analisis terhadap 10 Dimensi harmonisasi, kemudian didapat kesepakatan dari draft raperda tersebut yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Selesai Harmonisasi.
“Dengan telah dilaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan konsepsi, Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya”, tutur Simaibang.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
“Proses pengharmonisasian ini merupakan tahapan dari proses pembentukan peraturan kepala daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah, sehingga apabila tahapan pengharmonisasian ini tidak dilakukan oleh Pemerintah Daerah maka rancangan peraturan kepala daerah yang dibentuk akan cacat formil atau cacat prosedural, karena ada satu tahapan pembentukan peraturan kepala daerah yang tidak dilaksanakan”, ungkap Ilham.
Mengingat hal tersebut, Kakanwil Ilham Djaya menyebut proses pengharmonisasian menjadi sangat penting untuk dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah, karena merupakan proses yang diharapkan dapat mengawal rancangan peraturan daerah yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan rancangan Peraturan Daerah yang efektif, efisien dan aspiratif. (*)