Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Kabupaten Bone

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan fasilitas rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bone tentang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di aula Kanwil, Selasa (28/03/2023).

Baharuddin, Perancang Ahli Madya Kanwil saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan, harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam Ranperbup yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Selain dilihat dari sisi substansi, juga dilihat dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Baharuddin.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kab Bone Ramli mengatakan ranperda ini dibentuk dalam rangka menjalankan amanah UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Ranperda ini juga didasari oleh banyaknya sampah dan limbah B3 yang salah satunya berasal dari laboratorium kesehatan pada beberapa rumah sakit di Kabupaten Bone. Hal inilah yang membuat jajaran Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kab. Bone bergerak melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dalam menangani limbah ini.

“Dengan hadirnya perda ini, tentu ada dasar hukum bagi jajaran DLHD Kab Bone untuk mendapat dukungan dari kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan limbah B3 ini,” kata Ramli.

Ramli berharap, ranperda ini benar-benar mendapat perhatian dari Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam proses pengharmonsiasian ini, agar ranperda ini dapat diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Bone..

Senada dengan hal diatas, Sekretaris DLHD Kab Bone Andi Rahmat Musrya berharap ranperda yang diharmonisasi ini nantinya dapat menjadi panduan jajarannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi menangani sampah dan limbah B3. Musrya ungkapkan bahwa permasalahan sampah saat ini adalah yang serius karena pertumbuhan sampah setiap tahunnya mengalami peningkatan hingga mencapai sekitar 1 (satu) ton sampah.

“Melalui ranperda ini juga, akan menjadi dasar hukum kami dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penanganan sampah dan memberikan dukungan bagaimana penanganan sampah ini dapat melibatkan semua unsur masyarakat. Hal ini tentunya berdampak langsung kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan Kabupaten Bone yang bersih,” harap Musrya.

Rapat ini dihadiri oleh Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Pemda Bone Andi Gunawan, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Kab Bone Andi Heriadi, Sub Koordinator Penanganan Persampahan DLH Kab Bone Arifin, Sub Koordinator Pemeliharaan Lingkungan Hidup Kab Bone Muzdalifah, Anggota DPRD Bone Ade Ferry Afrisal, Jajaran Perancang Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version