PINRANG, BACAPESAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang Dalam Rangka Pemilu Tahun 2024, Jumat (7/4/2023), di Hotel MS Kabupaten Pinrang.
Dalam paparan sosialisasinya Anggota KPU Kabupaten Pinrang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Yudi, memaparkan pembagian Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi yang ditetapkan oleh KPU RI lewat PKPU nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan.
Adapun Pembagian Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi yang sudah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia yaitu:
Daerah Pemilihan Pinrang Satu
Kecamatan Watangsawitto
Kecamatan Tiroang dengan jumlah
Kursi : 8
Daerah Pemilihan Pinrang Dua
Kecamatan Mattirobulu
Kecamatan Suppa
Kursi : 6
Daerah Pemilihan Pinrang Tiga
Kecamatan Mattiro Sompe
Kecamatan Lanrisang
Kursi : 5
Daerah Pemilihan Pinrang Empat
Kecamatan Duampanua
Kecamatan Cempa
Kursi : 7
Daerah Pemilihan Pinrang Lima
Kecamatan Lembang
Kecamatan Batu Lappa
Kursi : 6
Daerah Pemilihan Pinrang Enam
Kecamatan Patampanua
Kecamatan Paleteang
Kursi : 8
Alijodding salah satu komisioner KPU Pinrang mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Pinrang.
Turut hadir anggota KPU Sulawesi Selatan Asram Jaya dan dihadiri oleh seluruh anggota KPU pinrang, kecuali 1 orang yang sedang melakukan perjalanan dinas keluar daerah, ketua Bawaslu Pinrang, masing masing Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Organisasi Kemasyarakatan, Pemantau Pemilu, Penggiat Pemilu, Pemerintah Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Pinrang.
Alijodding menambahkan, kesimpulan dari sosialisasi dapil ini, di kabupaten Pinrang masih persis sama jumlah kursi dan daerah pemilihan dengan pemilu lalu tahun 2019. (*)