PALEMBANG, BACAPESAN.COM – Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan kembali menggelar rapat harmonisasi Rancangan produk hukum daerah.
Kegiatan tersebut dipimipin langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Zainul Arifin, Selasa (11/4) bertempat diruangan teleconference Kanwil Hukum dan HAM Sumsel.
Rapat tersebut dengan agenda harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Selatan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043.
Mewakili Kepala Kakanwil kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Kadiv Pelayanan hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang mengatakan bahwa Kemenkumham sebagai instansi vertikal pemerintah menyelenggarakan fungsi dibidang hukum, salah satunya adalah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam Kesempatan tersebut, Parsaoran Simaibang mengungkapkan bahwa Peranan Kantor Wilayah sangat penting dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, mengingat Kantor Wilayah Hukum dan HAM memiliki Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkompeten di bidangnya. Hal tersebut diatur dalam UU No. 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Para tenaga fungsional ini bukan hanya bertugas memberikan masukan secara substansi terhadap suatu Rancangan Peraturan Daerah, namun juga melakukan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang hirarkinya lebih tinggi, sehingga inkonsistensi antara Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya dapat diminimalisir,” tutur Kadiv pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Pada rapat tersebut dinyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043 telah sesuai dengan kewenangan pembentukannya. “Materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tehnik penulisannya sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, katanya.
Lebih Lanjut Kadiv Yankumham menambahkan bahwa terhadap hasil rapat dimaksud telah dibuatkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disepakati dengan pembubuhan paraf dari pemrakarsa, Biro Hukum dan HAM Setda Sumsel, perwakilan perancang dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Kemudian dibuatkan Berita Acara yang telah ditandatangani oleh pihak pemrakarsa dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang – DPUBMNTR Provinsi Sumatera Selatan, Ardani saputra beserta jajaranserta JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan. (*)