TANA TORAJA, BACAPESAN.COM – Peraturan Daerah (perda) menyangkut perlindungan perempuan dan disabilitas sangat dibutuhkan di kabupaten Tana Toraja, mengingat saat ini angka kekerasan terhadap perempuan dan anak makin memprihatikan dari tahun ketahun.
Untuk itu rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan kabupaten inklusi dan perlindungan disabilitas yang saat ini sementara dirampungkan oleh Yayasan Sangbure Mayang (YESMa), ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tator, Welem Sambolangi’ memberi apresiasi dan siap berkolaborasi dengan YESMa untuk menuntaskan ranperda tersebut.
Dijelaskan Welem bahwa perda terkait perlindungan perempuan dan disabilitas itu sejalan dengan instruksi Mendagri yang meminta agar semua kabupaten/kota di Indonesia untuk menerbitkan perda terkait perlindungan perempuan dan disabilitas. Sehingga langka yang diambil oleh YESMa itu sinerge dengan pemda dan DPRD Tator, untuk itu dirinya meminta YESMa untuk segera melengkapi dokumennya, serta berkoordinasi dengan dinas Sosial dan juga Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah ) DPRD Tator untuk kelengkapan dokumen sebelum diserahkan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
“Kita berharap kedepan dengan ada perda ini tidak ada lagi explitasi terhadap perempuan, anak dan disabilitas ” pungkas Welem di Makale saat menghadiri diskusi YESMa.
Senada, Kepala bidang Resos dinas Sosial Tator, Dahlia Rantemaliku dalam kesempatan itu mengatakan program YESMa tersebut sejalan dengan program dinsos karena Dinsos diinstruksikan untuk membuat peraturan bupati (perbup), dimana saat ini sudah ada draff perbup, sehingga dengan adanya ranperda yang sementara digodok oleh YESMa diharapkan bisa singkron nantinya antara Perda dan perbup.
Sementara itu Program Officer YESMa, Lenyda Tondok dalam kesempatan itu mengatakan saat ini YESMa sedang merampungkan naskah akademik untuk Ranperda penyelenggaraan kabupaten inklusi dan perlindungan disabilitas. Dan setelah itu akan melakukan konsultasi publik sebelum diserahkan ke DPRD melalui Bapemperda.
Ditambahkan Lenyda bahwa raperda tersebut merupakan salah issu global, yakni perlindungan kaum yang termarginalkan dan itu sejalan dengan program inklusi. Sehingga dirinya berharap dukungan dari semua pihak agar perda tersebut bisa ditetapkan. (*)