BKPSDM Parepare Umumkan Jadwal Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, mengumumkan jadwal cuti bersama lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.

Kepala BKPSDMD, Adriani Idrus menyampaikan jika cuti bersama lebaran dimulai pada tanggal 19 hingga 25 April 2023. Hal itu disampaikan setelah Pemerintah Pusat memutuskan dan mengumumkan jadwal cuti bersama kemudian diteruskan ke Kabupaten/ Kota.

“Tanggal 26 April 2023 para ASN diharapkan masuk kembali kerja, tidak lagi menambah libur kecuali ada informasi awal berhalangan masuk karena keterangan sakit,” jelasnya, Selasa (17/4/2023).

Adriani Idrus juga menguraikan aturan yang mengikat kedisipilinan seorang pegawai negeri sipil yang tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Tingkat dan jenis hukum disiplin dalam aturan itu terdiri dari 3 kategori yaitu, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Kalau menambah libur cuti lebaran 1 hingga 2 hari tanpa keterangan jelas maka akan dikenakan sanksi tingkat ringan,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, juga menekankan jika sikap kedisipilinan merupakan integritas yang harus dimililki seorang pegawai negeri sipil.

“Manfaatkan waktu libur dengan sebaik-baiknya. Seorang pegawai negeri sipil harus produktif memanfaatkan sebaik-baiknya cuti bersama yang cukup lama ini dan tidak menambah libur lagi,” pungkasnya.

Selain mengingatkan kedisiplinan kerja kepada pewgawai negeri sipil, Taufan Pawe juga menekankan kepada ASN jika melakukan kunjungan ke rumah kelurga silaturahmi atau mudik lebaran, tidak menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas.
(***)

  • Bagikan