MAKASSAR, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID– Menyikapi berbagai permasalahan pajak yang terjadi Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menggelar Diskusi Publik di Universitas Hasanuddin Makassar.
Bertajuk ‘Komwasjak Mendengar’,Kegiatan ini digelar untuk menampung masukan dan saran bahkan pengaduan dari masyarakat, akademisi, maupun pelaku usaha untuk menuju Ekosistem perpajakan yang berkeadilan yang lebih baik.
“Kami sebut dengan Komwasjak Mendengar, karena kami ingin lebih banyak mendengar dibanding berbicara. Jadi izinkan kami menjelaskan sedikit, kemudian harapan saya adalah begitu banyak masukan berkaitan dengan soal perpajakan bea cukai dan kebijakan fiskal tentunya”, kata Wakil Ketua Komwasjak Zaenal Arifin.
Menurut Zaenal, Komwasjak memiliki tugas dan fungsi yang strategis untuk mendorong terciptanya ekosistem perpajakan yang berkeadilan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2023
disebutkan bahwa Komwasjak memiliki tugas untuk mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik, meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan, mendorong keadilan kebijakan dan administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Lebih jauh dikemukakan, penerimaan perpajakan masih menjadi sumber terbesar penerimaan APBN untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Peran vital penerimaan perpajakan harus didukung dengan ekosistem perpajakan yang berkeadilan, yaitusistem perpajakan yang menghasilkan penerimaan perpajakan secara optimal, namun tetap memberikan perlindungan memadai bagi wajib pajak.
Ekosistem perpajakan yang berkeadilan akan mendorong optimalisasi kinerja penerimaan pajak dan bea cukai serta kepatuhan sukarela (voluntary compliance) Wajib Pajak dan Pengguna Jasa Kepabenan dan Cukai.
“Semakin bagus, semakin baik dan semakin prudent cara malakukan penagihan perpajakan, orang akan makin
sukarela, makin legowo, dan makin mau untuk membayar pajak” kata
Zaenal Arifin.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Komwasjak juga memiliki fungsi strategis untuk mengawal kebijakan dan administrasi perpajakan baik dari sisi rencana strategis ataupun evaluasi risiko strategis serta memantau efektivitas penanganan pengaduan dari wajib pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak.
Selain itu, sebagai organisasi yang bersifat non stuktural, mandiri, dan independen, Komwasjak juga memiliki fleksibilitas untuk melaksanakan fungsi lain yang tidak disebutkan dalam PMK sepanjang mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Hal ini selaras dengan teori Slippery Slope (Kirchler et al, 2008), yang menyatakan wajib pajak akan cenderung patuh jika terdapat suatu kepercayaan terhadap otoritas pajak ataupun juga kekuatan dari otoritas pajak untuk mengatur dan mencegah
terjadinya penggelapan pajak.
Dengan demikian, hubungan yang seimbang antara Wajib Pajak atau Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai dengan otoritas perpajakan memerlukan peningkatan kepercayaan bersama (mutual trust) antara keduanya.
Sementara itu, dari hasil kajian serta penyampaian masukan masyarakat, harapan masyarakat terhadap Komwasjak terletak pada adanya rekomendasi kritis yang dihasilkan untuk mereview berbagai rencana kebijakan perpajakan sebelum ditetapkan menjadi kebijakan atau peraturan.
Termasuk pula menjaring masukan dari Wajib Pajak yang akan terdampak, serta mengolah masukan tersebut menjadi rekomendasi kepada Menteri Keuangan.
Rekomendasi yang dihasilkan
Komwasjak diharapkan menjadi second opinion Menteri Keuangan terhadap kebijakan serta administrasi perpajakan yang sedang berlangsung ataupun mendatang, sehingga dapat menguatkan sinergi dan konsistensi dari kebijakan antar instansi perpajakan di Kementerian Keuangan.
Masyarakat menaruh harapan besar agar Komwasjak memiliki peran yang lebih kuat terutama dalam hal perlindungan hak-hak wajib pajak.
Harapan ini terutama didasarkan pada persepsi ketidakseimbangan kekuasaan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak dan Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai. Kekuasaan yang lebih dominan akan cenderung mengarah pada abuse of power, sehingga kehadiran Komwasjak diharapkan dapat mereduksi potensi tersebut.
Di sisi lain, tantangan terbesar yang dihadapi Komwasjak di tengah keterbatasan tugas, fungsi, dan wewenang yang ada saat ini adalah keberanian dan konsistensi dalam mengambil peran menjaga keseimbangan antara kebutuhan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan dan
perlindungan hak-hak dasar wajib pajak.
Keseimbangan tersebut sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan ekosistem perpajakan yang lebih berkeadilan. (*)