PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, secara resmi melepas kafilah Parepare yang akan mengikuti Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) ke-33 tahun 2023 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dipusatkan di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kegiatan pelepasan yang digelar di gedung Auditorium BJ Habibie, Kamis (27/4/2023), dirangkaikan dengan pelantikan 40 orang pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Parepare.
Dalam arahannya, Wali Kota Taufan Pawe, menyampaikan jika kafilah STQH Parepare harus menjaga identitas daerah sebagai Kota Santri dan Ulama.
“Peserta kita ini merupakan duta-duta Kota Parepare yang harus menjaga nama baik daerah sebagai Kota Santri dan Ulama,” jelasnya
Pada kesempatan itu, Wali Kota Parepare dua periode ini berharap para peserta dari parepare dapat mengukir prestasi di tingkat Sulsel.
“Mudah-mudahan peserta kita ini dapat meraih prestasi yang pada akhirnya dapat menjadi pribadi-pribadi insan Qurani yang berahlakul karimah,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Kafilah STQH Parepare, Islah, mengungkapkan jika sebanyak 20 orang peserta dengan pendamping 15 orang akan mengikuti STQH ke-33 yang diselenggarakan dari tanggal 5 hingga 11 Mei 2023 di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Perhelatan STQH di tingkat provinsi ini lanjutnya, tercatat 10 jenis cabang lomba yang akan diikuti putra dan putri Parepare diantaranya, tilawah anak-anak, tilawah dewasa, tahfidz 1 Juz dan tilawah, tahfidz 5 Juz dan tilawah, tahfidz 10 Juz, tahfidz 20 juz, tahfidz 30 juz, tafsir bahasa Arab, hafalan 100 hadits dengan sanad, dan terakhir hafalan 500 hadits tanpa sanad.
“Segala bentuk persiapan telah kita maksimalkan melalui karantina selama sebulan, dan kita targetkan pada 10 cabang lomba itu perserta dari Parepare baik putra maupun putri dapat meraih prestasi,” pungkasnya.
Pelepasan STQH ke-33 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Parepare, jajaran Kementerian Agama, Kepala KUA se-Kota Parepare, para staf ahli dan asisten, Kepala SKPD, Kepala Bagian, dan peserta STQH.
(***)