PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.D – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihab Umum (PKPU), nomorn10 tahun 2023, tentang pencalonan anggota dewab perwakilan rakyat, dewan perwakilab rakyat daerah, provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota. Kegiatan melibatkan 17 ketua parpol, naradamping dan operator parpol, dari 18 parpol peserta pemilu, Jumat (27/4/2023).
Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain melalui Komisioner Divisi Hukum dan SDM KPU Parepare, Hamzah, menyampaikan jika sosialisasi bertujuan untuk menambah pemahaman seluruh partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
“Melalui sosialisasi PKPU nomor 10, kita harapkan menjadi komitmen bersama dalam pemilu mendatang bagi parpol peserta pemilu dalam mengajukan calon atau caleg,” katanya.
Pada tahapan pencalonan nantinya, jelas Hamzah, komitmen juga diharapkan pada seluruh parpol peserta pemilu 2024, untuk menjadikan PKPU sebagai pedoman, dan tidak keluar dari semua aturan yang tertuang dalam PKPU. “Sembari kami menunggu petunjuk tehnis dari pusat terkait pencalonan yang nantinya akan dilaksanakan,” ujarnya.
Hamzah menambahkan, KPU Parepare juga mengajak dan mengimbau seluruh parpol peserta pemilu 2024, agar mengajukan calon-calonnya, sesuai prosedur dan pedoman ysng telah ditetapkan (PKPU).
“Jangan dipaksakan mengajukan calon yang tidak memenuhi aturan. Lakukan apa adanya sesuai aturan. Dan yang terpenting, diharapkan kesadaran bersama-sama, jangan ada money politik. Kami dari KPU, berupaya menciptakan demokrasi yang sehat,” tandasnya.
Sementara Komisioner KPU Parepare Divisi Teknis Penyelenggaraan, Safriani Sudirman memparkan materi terkait tata cara, syarat, serta tahapan pencalonan bagi bacaleg yang akan mendaftar ke KPU.
“Salah satu syarat verifikasi calon, harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), yang harus turut diajukan saat pemberkasan,” tandasnya.
(***)