LUWU TIMUR, BACAPESAN.COM – Kasus kegiatan pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang anggarannya bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemda Luwu Timur tahun anggaran 2022 sedang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.
Oleh tim penyelidik, yang dipimpin langsung Kajari Luwu Timur, Dr. Yadyn, S.H., M.H. kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Rabu, 26 April 2023.
Kajari Luwu Timur, Yadyn mengatakan, kasus tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidikan setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara pada tahap penyelidikan.
“Berdasarkan penyelidikan terdapat dugaan penyelewengan dalam pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), yakni dalam hal spesifikasi material barang antara yang termuat dalam dokumen penawaran dan kontrak dengan fisik yang terpasang,” ungkapnya (28/4/2023).
Atas ketidaksesuaian spesifikasi tersebut, dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur dengan Nomor: 700/07/I/ITKAB tertanggal 24 Januari 2023.
Karena terdapat selisih harga pada pengadaan tiang lampu yang tidak sesuai spesifikasi yang diduga atas kehendak penyedia, kata Yadyn, hal tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara untuk 12 Desa dan kerugian tersebut masih dapat bertambah dalam proses audit untuk desa lainnya yang telah diminta oleh tim penyidik Kejaksaan negeri Luwu Timur.
“Dana pengadaan PJU ini bersumber dari BKK Pemda Lutim tahun anggaran 2022 yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan bersifat khusus kepada Desa,” terangnya.
BKK tersebut, sambungnya, digunakan untuk pembangunan desa sebesar 60 persen, dan dialokasikan untuk lampu jalan energi PLN atau pembangkit listrik tenaga surya sebanyak 10 unit di tiap desa dengan harga per unit Rp 17 juta.
“Terdapat 8 perusahaan sebagai penyedia jasa dalam pengadaan PJU Dana BKK yang tersebar pada 6 Kecamatan di Lutim ini, dari 8 Perusahaan sebagai penyedia jasa tersebut, salah satunya adalah CV. LDP,” ujarnya.
“Atas temuan itu, diduga melanggar primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana. Subsidairnya, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana,” jelas Yadyn.
Yadyn mengatakan, terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, untuk sementara masih dalam tahap penyidikan.
“Masih On Progres, kita tunggu saja hasil pemeriksaan semuanya.” tutupnya. (*)