GOWA, BACAPESAN.COM – Truk Trailler sumbu III kini dilarang beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa, Jumat (28/4/2023).
Alasannya, hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan serta kepadatan kendaraan saat Pada gelombang ke II arus balik mudik di wilayah hukum Polres Gowa, terhitung tanggal 29 April 2023 Pukul 00.00 WITA hingga 2 Mei 2023.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K saat memberikan arahan dihadapan para perwira Satlantas Polres Gowa, Jumat (28/4/2023).
“Mulai besok, truk trailer bersumbu III kita larang beroperasi untuk mencegah terjadinya kemacetan dan kepadatan kendaraan saat arus balik mudik gelombang ke II mendatang,” ungkap Kapolres Gowa.
Selain itu kata Perwira Dua Bunga Melati dipundaknya itu, selain mengantisipasi terjadinya kemacetan, juga mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Maka dari itu, kami menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan truk trailer yang bersumbu II agar tidak beroperas sementara waktu. Apabila masih saja tidak mengindahkan himbauan ini maka kami tidak segan-segan menindak tegas atau memberikan sanksi tilang serta mengamankan kendaraan tersebut,” tegas Kapolres Gowa. (*)