Pengamat Sebut Pelaku Penembakan Kantor MUI Bukan Terorisme

  • Bagikan
ILUSTRASI

JAKARTA, BACAPESAN.COM – PENGAMAT Terorisme, Islah Bahrawi mengatakan, Mustafa pelaku penembakan di Kantor MUI Jakarta bukan tindakan terorisme. Sebab menurutnya aksi yang dilakukan pelaku tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Menurut saya kurang pas jika terma terorisme dipakai dalam aksi ini, karena motifnya bukan menimbulkan ketakutan masif melainkan lebih kepada sakit hati,” kata Bahrawi dikutip fincoid dari keterangam tertulisnya, Rabu 3 Mei 2023.

Dia mengatakan, pelaku merasa sakit hati lantaran pengakuannya sebagai wakil Nabi tidak diakui oleh MUI.

“Eksistensinya selaku wakil nabi tidak ada yang mau mengakui. Khusus kepada MUI, lembaga yang menurut Mustofa seharusnya mengakui” katanya.

Menurut Bahrawi, pelaku hanya orang yang terdampak ajaran agama sesat hingga pengaruhi kondisi kejiwaannya.

Dia menjelaskan, pelaku sudah akui diri sebagai wakil Nabi Muhammad SAW sejak tahun 1982.

Motif Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat: Saya Sebagai Wakil Tuhan
Bahrawi mengatakan, pelaku mendapatkan bisikan gaib saat ia sedang sakit di gunung daerah Tenumbang, Krui, Pesisir Barat.

Bisikan gaib itu berbunyi: “Mus saya Nabi Muhammad, katakan kepada semua orang bahwa kamu adalah Rasulullah yang kedua”.

Kemudian ditahun 1992 lalu, ia bermimpi lagi bertemu dengan Nabi Muhammad SAW. Dalam mimpi itu, konon Nabi mengajarkan dirinya mengaji.

Selanjutnya pada tahun 2003, Mustafa merasa bisa mempersatukan manusia di dunia ini. Sejak itulah, ia meyakini kalau dirinya benar-benar sebagai “wakil nabi”.

Lalu ia mencoba menemui para alim ulama setempat, untuk mengkonsultasikan dirinya sebagai “wakil nabi”.

Saat itu para alim ulama tidak membenarkan pengakuannya. Karena rasa penasarannya, ia kembali mencoba untuk menemui pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

“Kesimpulan saya, pelaku adalah orang yang terdampak pemahaman agama yang salah, sehingga berpengaruh terhadap kondisi kejiwaannya” pungkas Bahrawi. (*)

  • Bagikan