PANGKEP, BACAPESAN.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan rekening dan kredit nasabah pada Bank BRI KC Pangkep Tahun 2016 hingga 2022 dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Toto Roedianto mengatakan, berdasarkan ekspose bersama Tim Jaksa Penyelidik dengan Tim Adhoc ditemukan potensi kerugian sebesar Rp 2 miliar 246 juta, dalam penyaluran kredit tersebut
“Setelah melalu proses pemeriksaan, terdapat potensi kerugian kurang lebih sebesar dua koma dua miliar, tapi angka ini masih kemungkinan dari tim kami, kami masih menunggu hasil audit spesial, tapi nilai tersebut memang berdasar dari hasil audit ad hoc,” ujar Toto Roedianto, Rabu (03/05/2023).
Lebih jauh dikatakan jika terdapat Indikasi pelanggaran, dalam pelaksanaan penyaluran kredit pada BRI Cabang Pangkep, penggunaan atau penguasaan rekening dan kartu ATM nasabah sejak periode 2016 hingga Desember 2022 terdapat kredit yang digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian digunakan oleh orang lain atau yang biasa disebut dengan kredit tempilan.
“Ditemukan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur atau yang biasa disebut dengan kredit topengan,” pungkasnya.
Terpisah Pemimpin Cabang BRI Pangkep, Johanes Alfred Simanjutak Mengatakan bahwa pihak BRI sendiri telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan atas kejadian tersebut BRI telah melakukan pemecatan terhadap pekerja yang terlibat, serta melaporkan dan memproses perbuatan oknum secara hukum,” ungkap pria yang akrab disapa Alfred tersebut.
BRI sendiri mengapresiasi langkah tegas dan tindak lanjut yang cepat oleh pihak berwajib atas pelaporan yang diajukan BRI. Dan atas insiden tersebut pihak BRI Pangkep sendiri tetap memastikan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi.
“Kita tidak memberi toleransi setiap tindakan pelanggaran (fraud) yang dilakukan oleh pekerja dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance senantiasa menerapkan prinsip prudential banking,” tutupnya
Meski Kejaksaan Negeri Pangkep telah meningkatkan status kasus kredit fiktif BRI Pangkep tersebut, namun pihaknya belum bisa menetapkan jumlah ataupun tersangka yang terlibat, lantran masih membutuhkan alat bukti.(*)