MAROS, BACAPESAN.COM — Kejaksaan Negeri Maros diwakili Kepala Seksi Intelejen, Raka Buntasing Panjongko menggelar penyuluhan hukum di Masjid LDII Miftahul Jannah, Desa Bontotallasa, Kec Simbang, Minggu (07/05/2023).
Penyuluhan hukum tersebut mengangkat tema ujaran kebencian dalam UU ITE dan bijak dalam bermedia sosial, dalam pemaparannya, Kasi Intel Kejaksaan Maros ini menyampaikan jika penggunaan sosial media haruslah dilakukan dengan bijak dan hati-hati.
“Dalam ilmu agama telah disampaikan jika ada informasi yang beredar kita harus tabayyun dulu, cari tahu dulu kebenarannya, setelah itu barulah kita bisa menyimpulkan atau bisa dishare, dalam hukum positif kita pun demikian, menyebar informasi yang tidak benar atau hoaks maka bukan saja tidak baik tapi bisa berdampak hukum” Ujar Raka didepan jamaah Pengajian LDII Maros.
Sementara itu, ketua DPD LDII Kabupaten Maros, Ibnu Rusyd, S.Si mengatakan, pengajian semacam ini digelar 3 kali dalam sepekan.
“Pengajiannya bersifat tematik, dilaksanakan 2 sampai 3 kali seminggu. Dengan metode tradisional yang lebih mudah dipahami, oleh berbagai kalangan. Karena lebih mengutamakan pembacaan makna dan keterangan di setiap pengajian,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, ketua DPW LDII Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan terkait pentinnya bekerjasama dalam menjaga 4 pilar bangsa Indonesia.
“Kita mesti berrgotong-royong dalam mempertahankan kokohnya pilar bangsa ini, kita tentu bersyukur karena pengajian pengajian semacam ini merupakan bagian penting dari gerakan kita dalam menjaga bangsa ini,” tuturnya. (*)