MAKASSAR, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) melakukan analisis dan evaluasi terhadap efektivitas Permenkumham No 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng.
Tim analisis dan evaluasi melakukan kunjungan pada kedua lokasi tersebut dari tanggal 4 – 5 Mei 2023, dipimpin oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Agry Caesar didampingi oleh Pelaksana pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Wawan Darmawan, Andi Wahyu Iskandar Zainal dan Pelaksana pada Divisi Administrasi Faisal N Farezi.
Kehadiran Tim disambut oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang, Sahril Efendi dan Kepala Pengamanan Rutan Watansoppeng, Mustabiruddin.
Dalam kunjungannya, Agry menyampaikan bahwa Permenkumham No 2 Tahun 2022 ini ditetapkan sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang sesuai dengan prinsip HAM.
Selanjutnya tim melakukan wawancara kepada beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Pelayanan untuk mengetahui dan memastikan sejauh mana Permenkumham No 2 Tahun 2022 terkait pelayanan publik berbasis HAM terselenggara dengan baik di Satuan Kerja Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel khususnya di Rutan Kelas IIB Sengkang dan Rutan Kelas IIB Watansoppeng.
“Dengan ditetapkannya Permenkumham ini, maka seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM. Atas instruksi dan arahan Bapak Kakanwil Liberti Sitinjak, Pemenuhan Layanan Publik berbasis HAM pada UPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel merupakan suatu keharusan sebagai satuan kerja di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” terang Agry Caesar. (*)