TAKALAR, BACAPESAN.COM – Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, menyoroti keabsahan Surat Keterangan (Suket) pengganti ijazah hilang yang digunakan Muh Nasir C saat mendaftar Calon Kepala Desa (Cakades) Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar pada Pilkades serentak tahun 2022 lalu.
Suket itu diduga sengaja dibuat sebagai pemenuhan syarat administrasi sebagai peserta calon kepala desa Bontomarannu. Namun, Suket kehilangan ijazah yang dibuat oleh calon kepala desa Bontomarannu terpilih, Muh. Nasir C tersebut diduga terdapat sejumlah kejanggalan.
“Sebagai mana Suket biasanya wajib dilampirkan Nomor Induk Siswa (NIS) atau nomor ijazah kalau itu dikatakan hilang, namun ini tidak dilampirkan dalam Suket tersebut, makanya kita pertanyakan, Suket ini asli ataukah palsu,” kata Ketua DPW Lankoras-Ham Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, Senin (8/5/2023).
Menurut Adi Nusaid Rasyid, Muh. Nasir C saat mendaftar calon kepala desa menggunakan Suket sebagai pengganti ijazah SMP-nya yang diduga hilang. Sementara dalam persyaratan yang ada, setiap bakal calon kepala desa diharuskan menggunakan ijazah asli atau foto copy ijazah yang sudah dilegalisir dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan.
“Apa dasarnya pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Takalar menerbitkan Suket pengganti ijazah yang hilang kalau tidak dilampirkan NIS atau nomor ijazah yang bersangkutan dalam hal ini Muh. Nasir C,” sambungnya.
Sementara, kepala SMP Negeri 2 Galesong, Syamsul, yang diduga menerbitkan Suket tersebut mengaku bahwa Muh. Nasir C bukan membuat surat keterangan hilang, tetapi surat keterangan pernah sekolah.
“Kalo soal ini pak, sudah empat media yang mempertanyakan. Saya memberikan Suket dengan dasar, bersangkutan membuat surat pertanggungjawaban mutlak bersangkutan, syarat penyaksian dari angkatannya, dan Suket hilang dari kepolisian,” ujar Syamsul belum lama ini.
Sementara itu, Kabid PMD Takalar, Supriadi Daeng Siantang mengatakan bahwa penggunaan Suket saat mendaftar calon kepala desa itu sah-sah saja dan sudah ada aturan yang mengikatnya.
“Ada Peraturan Bupatinya atau Perbub, jadi tidak ada masalah calon kepala desa gunakan Suket pengganti ijazah
,” jelas Kabid PMD Supriadi Daeng Siantang saat konfirmasi wartawan belum lama ini.
Terpisah, kepala desa Bontomarannu, Muh. Nasir C membenarkan jika dirinya menggunakan Suket pengganti ijazah hilang saat maju sebagai calon kepala desa. (*)