TAKALAR, BACAPESAN.COM –Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Galesong, Syamsul, diduga menerbitkan Surat Keterangan (Suket) pengganti ijazah hilang milik Muh. Nasir C tanpa prosedur untuk digunakan mendaftar sebagai calon kepala desa Bontomarannu, pada tahun 2022 lalu.
Surat sakti tersebut mengantarkan Muh. Nasir C terpilih sebagai kepala desa Bontomarannu periode 2022-2028. Syamsul mengaku, menerbitkan Suket pengganti ijazah Muh. Nasir C yang hilang karena didasari surat keterangan hilang dari kepolisian Polsek Galesong.
“Kalo soal ini pak sudah 4 media yang mempertanyakan. Saya memberikan Suket dengan dasar bersangkutan membuat surat pertanggungjawaban mutlak bersangkutan, syarat penyaksian dari angkatannya, Suket hilang dari kepolisian,” kata Syamsul belum lama ini.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, menyoroti keabsahan Surat Keterangan (Suket) pengganti ijazah hilang yang digunakan Muh. Nasir C saat mendaftar Calon Kepala Desa (Cakades) Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar pada Pilkades serentak tahun 2022 lalu.
Suket itu diduga sengaja dibuat sebagai pemenuhan syarat administrasi sebagai peserta calon kepala desa Bontomarannu. Namun, Suket kehilangan ijazah yang dibuat oleh calon kepala desa Bontomarannu terpilih, Muh. Nasir C tersebut diduga terdapat sejumlah kejanggalan.
“Sebagai mana Suket biasanya wajib dilampirkan Nomor Induk Siswa (NIS) atau nomor ijazah kalau itu dikatakan hilang, namun ini tidak dilampirkan dalam Suket tersebut, makanya kita pertanyakan, Suket ini asli ataukah palsu,” kata Ketua DPW Lankoras-Ham Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, Senin (8/5/2023).
Menurut Adi Nusaid Rasyid, Muh. Nasir C saat mendaftar calon kepala desa menggunakan Suket sebagai pengganti ijazah SMP-nya yang diduga hilang. Sementara dalam persyaratan yang ada, setiap bakal calon kepala desa diharuskan menggunakan ijazah asli atau foto copy ijazah yang sudah dilegalisir dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan.
“Apa dasarnya pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Takalar menerbitkan Suket pengganti ijazah yang hilang kalau tidak dilampirkan NIS atau nomor ijazah yang bersangkutan dalam hal ini Muh. Nasir C,” sambungnya.
Sementara itu, Kabid PMD Takalar, Supriadi Daeng Siantang mengatakan bahwa penggunaan Suket saat mendaftar calon kepala desa itu sah-sah saja dan sudah ada aturan yang mengikatnya.
“Ada Peraturan Bupatinya atau Perbub, jadi tidak ada masalah calon kepala desa gunakan Suket pengganti ijazah
,” jelas Kabid PMD Supriadi Daeng Siantang saat konfirmasi wartawan belum lama ini.
Terpisah, kepala desa Bontomarannu, Muh. Nasir C membenarkan jika dirinya menggunakan Suket pengganti ijazah hilang saat maju sebagai calon kepala desa. (*)