PINRANG, BACAPESAN.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pinrang menggelar Sosialisasi sekaligus menyerahkan santunan kematian bertempat di Dusun Cappakala, Desa Samaenre, Kecamatan Mattirosompe, Kabupaten Pinrang, Senin (8/5/2023).
Selain sosialisasi, kegiatan dirangkaikan dengan penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, kepada ahli waris korban Thamrin yang meninggal dunia akibat sakit.
Santunan kematian sebesar Rp42 juta diberikan kepada ahli waris korban disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pinrang dan Kepala Desa Marannu Kecamatan Mattirosompe.
Kepala Desa Marannu Sudirman menuturkan,antusias masyarakat untuk mengetahui manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat besar,mereka ingin mendengar langsung dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Hari ini ada contoh yang bisa dilihat, Thamrin warga Desa Samaenre meninggal setelah menderita sakit, hari ini mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta” kata dia.
Sudirman menambahkan, perlindungan kepada pekerja rentan merupakan buah pemikiran dari Bupati dan hari ini banyak warga Pinrang yang merupakan pekerja rentan yang dapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Kades Samaenre Sudirman berharap agar kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya agar kita bisa memahami apa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. (*)