MAKASSAR, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengadakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan terkait Pelaporan Pemilik Manfaat.
Bertajuk ‘Terciptanya Pemahaman Pelaku Usaha/Korporasi terkait Kewajiban Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership-BO) di Wilayah’, kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kanwil pada Selasa (09/5/2023).
Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Jean Henry Patu dalam membacakan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatkan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), suatu organisasi internasional yang mengurusi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme.
“Agar Indonesia dapat masuk ke dalam keanggotaan FATF, Indonesia harus melengkapi 40 rekomendasi yang salah satunya dilaksanakan oleh Kemenkumham terkait dengan Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat). Hal ini penting dalam suatu rekomendasi guna mencegah perseroan/korporasi pada tingkat global menjadi tempat pencucian uang.” kata Jean.
Lanjut Jean, Pemilik Manfaat dianggap penting karena di dalam sebuah korporasi, siapapun yang bertanggung jawab terhadap korporasi tersebut akan berperan sebagai pemilik manfaat. “Apabila di kemudian hari sebuah korporasi kolaps, maka yang akan bertanggung jawab adalah pemilik manfaat.” jelas Jean.
Jean kemudian ungkapkan bahwa saat ini, Direktorat Jenderal Pajak dengan Kemenkumham RI telah memblokir beberapa akun korporasi. Pemblokiran dilakukan dikarenakan tidak adanya laporan Pemilik Manfaat. Akun korporasi yang telah diblokir tersebut tidak serta merta dibuka karena harus melalui tahap verifikasi. Dalam tahap ini, pembukaan blokir ini harus sesuai dengan data yang terdapat pada Pemilik Manfaat.
Selanjutnya, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Abdul Muis selaku narasumber mengatakan bahwa pentingnya mengenali Pemilik Manfaat dikarenakan banyaknya permainan kotor yang dilakukan oleh orang-orang dibelakang korporasi untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas pelaku tindak pidana.
“Sehingga penting memanfaatkan pendaftaran pemilik manfaat untuk menghindari sekaligus mencegah terjadinya aksi atau tempat untuk melakukan tindak pidana.” ujar Abdul Muis.
Abdul Muis lalu jelaskan bahwa setiap korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi. Adapun penetapan Pemilik Manfaat dari Korporasi dapat dilakukan oleh Korporasi melalui penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi yang mencakup identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Lanjut Abdul Muis, penyampaian informasi Pemilik Manfaat dapat dilakukan oleh Notaris, Pendiri, atau Pengurus Korporasi atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus Korporasi. Sarana untuk menyampaikan informasi tersebut dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu: 1) Transaksi Notaris pada AHU Online-Pendirian/Perubahan Korporasi dan 2) Aplikasi BO pada AHU Online-Pelaporan melalui aplikasi pemilik manfaat korporasi (BO).
Abdul Muis berharap melalui peraturan teknis tersebut dapat menjadi langkah kongkrit bagi pemerintah maupun korporasi dalam mewujudkan transparansi informasi Pemilik Manfaat korporasi. “Perwujudan Transparansi Pemilik Manfaat dapat mengakselarasi implementasi budaya korporasi yang lebih berintegritas serta wujud partisipasi korporasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.” harap Abdul Muis.
Hadir dalam kegiatan ini Para Anggota Notaris, Para Perwakilan Korporasi, Jajaran Penyuluh Hukum Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil. (*)