PANGKEP, BACAPESAN.COM – Z (25), warga Pulau Gondong Bali, Desa Mattiro Matae, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep berhasil diamankan Sat Polairud Polres Pangkep.
Z bahkan terancam pidana mati, lantaran terbukti menyimpan dan menguasai bahan peledak berupa bubuk amonium nitrat untuk digunakan membom ikan.
Kasat Polairud Polres Pangkep, Iptu Rodo Parulian Manik mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Saat terduga pelaku diamankan dirumahnya, kami menemukan bahan peledak yang disimpan dalam box berwarna kuning,” kata Iptu Rodo Manik saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Pangkep, Rabu (10/05/2023).
Kepada polisi, Z mengakui bahwa ia membuat dan merakit sendiri bahan peledak tersebut.
“Dia sudah berkali-kali melakukan hal ini, namu baru kali ini berhasil diamankan, pelaku melanggar undang undang darurat, tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati, atau Seumur hidup atau setinggi tingginya 20 tahun,” beber Rodo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pupuk amonium nitrat yang tersimpan di 4 jerigen ukuran 5 dan 2 liter, 7 botol ukuran 1,5 liter dan 600 mililiter.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Pangkep.(*)