TAKALAR, BACAPESAN.COM -Setelah Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Takalar membayar tunggakan pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS sebesar Rp 7 miliar dari tunggakan secara keseluruhan Rp11 Miliar untuk pembayaran tiga bulan, kini Dinas Sosial dan PMD Takalar telah bisa mengakses aplikasi PBI BPJS tersebut.
“Iye setelah dilakukan pengusulan pengaktifan ke BPJS Wilayah Sulsel, tidak lama kemudian ada balasan dan sudah bisa diakses, ujar Kadis Sosial dan PMD Takalar, dr. Hj. Nilal Fauziah.
Diketahui sebelumnya, Dinsos tak bisa mengakses lantaran Pemerintah Kabupaten Takalar dalam hal ini Dinas Kesehatan memiliki tunggakan sebesar 11 milyar lebih untuk pembayaran 55 ribu peserta PBI BPJS di Kabupaten Takalar, untuk pembayaran bulan Januari sampai april, ungkap Kepala BPJS Takalar, Yunita Andriani Abbas saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu kemarin (10/05/2023).
Namun tunggakan itu, Rabu kemarin Dinas Kesehatan (Dinkes) Takalar telah membayar sebesar Rp 7 milyar lebih untuk pembayaran bulan Januari, Februari dan Maret. Sedangkan untuk pembayaran bulan April-mei Dinkes Takalar berjanji akan menyelesaikan akhir bulan ini, kata Yunita.
“Setelah dia bayar tunggakannya untuk tiga bulan maka aplikasi PBI BPJS sudah bisa di akses oleh Dinas Sosial dan PMD Takalar. Sebenarnya selama ini Dinkes Takalar yang tidak mengindahkan MOu kami dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar. Sebab di MOu itu, tertulis untuk pembayaran BPJS dibayar setiap bulan, namun kenyataannya diluar dari MOu tersebut,” tutup Yunita. (*)