PANGKALPINANG, BACAPESAN.COM – Di Caturwulan pertama tahun 2023, sebanyak 65 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah Bangka Belitung telah dicatatkan, kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, Minggu (14/5).
Adapun Kekayaan Intelektual Komunal yang dicatatkan terdiri dari 37 EBT (Ekspresi Budaya Tradisional), 22 PT (Pengetahuan Tradisional), 3 SDG (Sumber Daya Genetik), serta 3 PIG (Potensi Indikasi Geografis).
“Pencatatan KIK terbanyak yaitu dari wiliayah Kabupaten Belitung Timur, dengan jumlah 36 KIK. Terdiri dari 17 Ekspresi Budaya Tradisional, 13 Pengetahuan Tradisional, 3 Sumber Daya Genetik dan 3 Potensi Indikasi Geografis,” ujar Eva.
Adapun beberapa Kekayaan Intelektual Komunal yang telah dicatatkan yaitu Ekspresi Budaya Tradisional Perang Ketupat dari Bangka Barat, Tari Kedidi dan Rebo Kasan dari Kabupaten Bangka, serta Murok Jerami dari Bangka Tengah.
Lalu Pengetahuan Tradisional Sindeng dari Bangka Selatan, serta Potensi Indikasi Geografis Kopi Baguk dan Kopi Gading dari Kabupaten Belitung Timur.
Kanwil Kemenkumham Babel juga telah menerima 7 permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal baru yang akan segera divalidasi.
Untuk perlindungan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Babel telah menggelar kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah. Lalu diadakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, bagi masyarakat umum dan Pemerintah Daerah, serta pemetaan Kawasan Karya Cipta.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, berharap Pemda di Babel untuk mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal di daerahnya, agar ada perlindungan hukum. (*)