Penimbunan BBM subsidi di Takalar Ramai Diberitakan, Pertamina Segera Tindak Tegas

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID- Pertamina menanggapi pemberitaan terkait penimbunan BBM subsidi.

Disinyalir, penimbunan dilakukan dengan menggunakan jerigen di SPBU 74.922.47 Panaikang kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar dan di SPBU 74.922.01 Tepo Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Fahrougi Andriani Sumampouw
Area Manager Comm, Rel & CSR
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan, meniagakan kembali solar subsidi dengan tujuan menimbun merupakan tindak pidana.

“Jika nantinya terbukti memang benar terdapat penyalahgunaan oleh oknum petugas ataupun pengelola SPBU maka Pertamina akan memberikan sanksi tegas sesuai kontrak kerjasama yang berlaku, baik itu sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian pengiriman BBM, sampai dengan pemutusan hubungan usaha,” ujar Fahrougi.

“Serta Pertamina menghormati proses hukum yang berlaku dari Aparat Penegak Hukum apabila telah ditemukan tindak pidana dalam kegiatan dimaksud,” tambahnya.

Ketentuan mengenai cara mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Transaksi pembelian BBM subsidi harus membawa surat rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala SKPD Kabupaten/ Kota yang membidangi.

“Saat ini khususnya untuk Kabupaten Takalar, telah dibentuk tim taskforce khusus Pertamina bersama Pemerintah Kabupaten yang terdiri dari beberapa SKPD untuk memonitoring BBM subsidi khususnya BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), dengan harapan penyaluran BBM subisidi ini tepat sasaran,” beber Fahrougi

Pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR Code telah berjalan sejak Maret 2023 di wilayah Sulawesi Selatan, tentunya dengan penerapan QR Code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.

“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan dilapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,” ucapnya

Pertamina juga mengingatkan kembali mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM solar subsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden no.191 tahun 2014. (*)

  • Bagikan