PANGKALPINANG, BACAPESAN.COM – Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, membuka kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Pemetaan Kawasan Karya Cipta di Kota Pangkalpinang, Senin (15/5) di Hotel Santika Bangka. Sosialisasi tersebut mengambil tema “Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah”.
Kakakanwil Kemenkumham Bangka Belitung, Harun Sulianto mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal dalam melindungi sumber daya genetik, indikasi geografis, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang ada di Bangka Belitung. Juga untuk menginventarisasi Kawasan Karya Cipta yang dapat meningkatkan sektor kepariwisataan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Tujuannya yaitu untuk memberikan pemahaman kepada Pemerintah Daerah dan Pelestari Budaya akan pentingnnya Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Kawasan Karya Cipta (KKC),” ujar Kakanwil Harun.
Pj. Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu, dalam sambutannya mengatakan, Kekayaan Intelektual adalah hal yang penting, terutama Kekayaan Intelektual Komunal. Maka dari itu, perlu adanya kebijakan yang mengatur setiap daerah untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal dari masing-masing daerah.
“Di Air Abik Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, saat ini sudah terdaftar 2 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), lalu masih ada 3 KIK lagi yang sedang dalam proses pendaftaran. Kesadaran seperti ini yang harus dimiliki setiap daerah,” ujar Suganda.
Lebih lanjut, Suganda menyampaikan, budaya tradisional dan kearifan lokal harapannya dapat tercatat sebagai KIK untuk menambah nilai ekonomis suatu daerah, karena kedepan Provinsi Babel akan mengedepankan sektor pariwisata.
“Kita harus lebih kreatif, tidak meninggalkan budaya lokal yang sejak dulu sudah ada dan melekat di Bangka Belitung. Untuk itu, mari bersama tingkatkan Kekayaan Intelektual Komunal dan memetakan Kawasan Karya Cipta,” lanjut Suganda.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Babel, Eva Gantini mengatakan, peserta kegiatan ini berjumlah 60 (enam puluh) orang, terdiri dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten/Kota di wilayah Babel, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota di wilayah Babel, Masyarakat Adat Budaya Melayu Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kota Pangkalpinang.
Lalu Sanggar Warisan Budaya Kota Pangkalpinang, Sanggar Astari Kota Pangkalpinang, Sanggar Gong Production Kota Pangkalpinang, Sanggar Sekar Penyanding Kota Pangkalpinang, Sanggar Cikar Sinar Gemala Kota Pangkalpinang, dan jajaran Kantor Wilayah.
Narasumbernya adalah Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Provinsi Kep. Bangka Belitung, Wydia Kemala Sari yang menyampaikan materi tentang Dukungan dan Upaya Kemajuan KIK.
Sedangkan narasumber dari Ditjen KI adalah Analis Kekayaan Intelektual Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Aldiansyah Pradana Putra, yang menyampaikan materi Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal. Dan juga Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Stevanus Rionaldo, yang menyampaikan tentang Kriteria Kawasan Karya Cipta.
Pada kesempatan ini, Pj. Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dari wilayah Babel, yaitu:
Kota Pangkalpinang : Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Destar dan EBT Paksian;
Kabupaten Belitung : Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Beripat Beregong;
Kabupaten Bangka Tengah : Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Permainan Bola Tampah;
Kabupaten Bangka Barat : Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Sedekah Gunung Pelangas;
Kabupaten Bangka Selatan : Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Kelintang Kaki.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Babel, Wydia Kemala Sari, Asisten I Pemkot Pangkalpinang, Subekti, Kadivmin Kemenkumham Babel, Muslim Alibar, Ka Lapas Pangkalpinang, Badarudin, Ka Lapas Narkotika Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono dan Ka Bapas Pangkalpinang, Iwan Setiawan. (*)