MAKASSAR, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi menggelar sosialisasikan tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Menurut Hernadi, pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK harus sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Hal ini sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa Hak atas KIK dipegang oleh negara, dalam hal ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Negara melalui Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan/atau Pemerintah Daerah wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara KIK,” Ungkap Hernadi mewakili Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak pada pembukaan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Hotel Claro Makassar, Selasa (16/5/2023).
Diseminasi ini mengangkat tema terkait Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal, Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Hernadi, Salah satu pelestarian KIK dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan secara ekonomi dari KIK tersebut. “Kami sampaikan bahwa hingga hari ini Kantor Wilayah telah melaksanakan Pencatatan KI Komunal sebanyak 294 KIK yang terdiri atas 237 Ekspresi Budaya Tradisional, 53 Pengetahuan Tradisional, 2 Potensi Indikasi Geografis, dan 2 Sumber Daya Genetik,” Ujarnya.
“Pencatatan KIK tersebut berasal dari 16 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan. Tentu saja kami yakin masih banyak KI Komunal lain asal Sulawesi Selatan yang belum dicatatkan di Pusat Data KI Komunal Indonesia hingga saat ini,” Lanjut Hernadi.
Pada saat bersamaan juga dilaksanakan kegiatan Edukasi/Himbauan tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan tema “Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual: Pahami Hukumnya, Lindungi Karyanya”.
Kegiatan ini didasari pada Pelanggaran Kekayaan Intelektual dari tahun ke tahun semakin meningkat. “Untuk itu diperlukan suatu Partnership Building atau kerjasama yang baik antar instansi pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum dan/atau Instansi Terkait. Hal ini merupakan syarat mutlak yang harus kita lakukan secara bersama-sama untuk membangun persepsi bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia akan menjadi lebih baik lagi di masa yang akan dating,” Kata Hernadi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani mengungkapkan dalam laporannya bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan (stakeholder) terkait Kekayaan Intelektual Komunal dan meningkatkan jumlah pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal asal Sulawesi Selatan.
“Selain itu juga untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI dan pencegahan pelanggaran KI serta membangun sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dalam rangka penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual secara preventif maupun represif,” Ujar Yani.
Peserta kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dan kegiatan Edukasi/Himbauan tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual berjumlah 100 (seratus) orang yang terdiri dari 50 (lima puluh) orang peserta Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, yang berasal dari pemerintah daerah, yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Kemudian 50 (lima puluh) peserta yang berasal dari unsur Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil instansi terkait, perwakilan dari media elektronik TV dan Radio, pengelola pusat perbelanjaan, para Guru Kekayaan Intelektual, seniman dan konten kreator di Kota Makassar. (*)