Kemenkumham Sulsel Bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Gelar Opini Kebijakan

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bekerjasama dengan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar kegiatan obrolan peneliti (Opini) kebijakan.

Bertajuk ‘Analisis Strategi Kebijakan Pengadilan HAM di Indonesia’, opini ini digelar secara daring yang dipusatkan dari Ruang Rapat Pimpinan Kantor Wilayah.

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra yang membuka kegiatan menyampaikan, Opini Kebijakan ini merupakan wadah penyampaian informasi sekaligus menjembatani antara pihak pemerintah, akademisi, dan masyararakat sipil.

“Kami sadar bahwa terdapat banyak informasi dari pemeritnah yang tidak sampai kepada masyarakat. Sebaliknya, ada banyak aspirasi dan masukan yang tidak sampai ke pemerintah. Untuk itu, kegiatan ini menjadi salah satu sarana untuk menjembataninya sekaligus menumbuhkan sikap analisis terhadap isu strategis yang sedang terjadi,” terang Dhahana.

Dilanjutkan olehnya, terkait dengan penerapan Undang-undang (UU) Pengadilan HAM yang telah berjalan lebih dari 20 tahun, dinilai masyarakat masih belum menjadi mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat secara optimal dikarenakan masih menyisakan celah hukum yang berujung pada penundaan proses hukum terhadap kasus atau dugaan pelanggaran HAM yang berat.

Oleh karenanya, dengan adanya kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan solusi-solusi terhadap permasalahan yang ada.

Sementara itu, Kakanwil Liberti Sitinjak mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan hasil penelitian yang telah diakakukan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM oleh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk dijadikan sebagai bahan data dukung rumusan kebijakan khususnya dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat.

“Ini juga sebagai upaya mendukung hasil analisis strategi kebijakan hukum dan HAM untuk perbaikan dalam rancangan UU Pengadilan HAM di Indonesia,” ujar Liberti Sitinjak

Liberti melanjutkan bahwa Pemeritah telah mengesahkan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM pada tahun 2000 lalu untuk menjamin pelaksanaan HAM serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada individu. “UU ini yang mendasari adanya pengadilan HAM di indonesia yang berwenang untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat,” jelas Liberti.

Saat ini, Kemenkumham melalui Badan Strategi Kebijakan Hukun dan HAM telah melakukan penelitian terkait analisis startegi kebijakan tentang pengadilan HAM di indonesia.

Adapun Kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber yaitu: 1) Analis Kebijakan Ahli Muda, Tony Yuri Rahmanto membahas “Urgensi Perbaikan dan Usulan Materi dalam Rancangan Undang-Undang Pengadilan HAM”; 2) Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Haedir membahas “Pengadilan HAM dan Impunitas”; dan 3) Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Judhariksawan membahas “Pengadilan HAM”. Yang dimoderatori oleh Eddyman Ferial selaku Presenter TVRI Sulawesi Selatan.

Opini Kebijakan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum HAM) Hernadi, Kepala Bidang HAM Utary Sukmawati Syarief, melalui unsur praktisi hukum, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, instansi terkait, dan masyarakat. (*)

  • Bagikan