PANGKEP, BACAPESAN.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 5 (lima) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES pada BRI unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Tahun 2018 s/d 2021.
Adapun ke-5 orang yang ditetapkan statusnya dari saksi menjadi tersangka itu 2 orang masing-masing, inisial FF (Selaku Mantri pada BRI unit Mappasaile), H (Swasta/ Selaku Calo), MS (Swasta/ Selaku Calo), SM (Swasta/ Selaku Calo), dan S (Swasta/ Selaku Calo).
Penetapan status tersangka terhadap ke-5 orang ini, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Nomor: 128/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk FF; Nomor : 133/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk H; Nomor : 134/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk MS; Nomor : 135/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk SM; dan Nomor : 136/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk S.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H kepada media, membenarkan penetapan ke-5 orang menjadi tersangka tersebut.
“Tersangka FF bersama-sama dengan tersangka H, MS, SM, S ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” jelasnya.
Soetarmi menlanjutkan, setelah para saksi ditetapkan sebagai tersangka, kemudian kepada para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa para Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan Covid.
“Setelah diperiksa, kelima tersangka dalam keadaan sehat, kemudian kami lanjutkan proses sebagaimana prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Setelah itu, sambung Soetarmi, dilakukan penahanan terhadap para Tersangka FF, H, MS, SM, dan S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan : Nomor : Print- 84/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk. FF; Nomor : Print- 85/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk H; Nomor : Print- 86/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk MS; Nomor : Print- 87/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. SM; dan Nomor : Print- 88/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. S.
“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk kedua Tersangka laki-laki dan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar untuk ketiga Tersangka perempuan,” tutup Soetarmi (Senin, 22 Mei 2023). (*)