Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Arahan Tugas dan Evaluasi oleh Sekjen Kemenkumham

  • Bagikan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) ikuti arahan tugas dan evaluasi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto secara Virtual di Kanwil Sulsel, Selasa (23/05/2023).

MAKASSAR, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) ikuti arahan tugas dan evaluasi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto secara Virtual di Kanwil Sulsel, Selasa (23/05/2023).

Mengawali arahannya, Sekjen Andap menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk tetap melakukan penerapan ketat terhadap protokol kesehatan di seluruh satuan kerja agar tetap sehat dan produktif.

“Tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) agar produktifitas kita tetap terjaga dan dapat memberikan kinerja maksimal untuk organisasi,” Ujar Andap.

Sekjen dalam kesempatan ini juga mengajak jajarannya untuk menyikapi perkembangan lingkungan strategis dengan bijak dan smart.

Melanjutkan arahannya, Andap mengurai terkait 4 (Empat) hal diantaranya terkait Indeks Persepsi Korupsi, Algoritma Media Sosial, Artificial Intelligence, serta Perilaku Smart dan Netral di Tahun Politik.

Selain Itu, Sekjen Andap memberikan apresiasi terhadap jajarannya dalam mendukung keberhasilan Kemenkumham meraih penghargaan terbaik kategori penerapan layanan SPBE instansi pusat dari Kemenpan – RB yang diserahkan langsung oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.

Selanjutnya, Andap juga mengevaluasi capaian kinerja jajaran Kantor Wilayah dalam membangun Zona Integritas. Ia meminta agara Satuan Kerja yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) agar dipertahankan. “Satuan Kerja yang belum diusulkan untuk meraih predikat tersebut agar kedepan diusulkan terutama Satker yang belum pernah disulkan,” Kata Andap.

Menurutnya, ada 5 (Lima) Faktor yang dapat menggugurkan predikat tersebut yakni komitmen Kepala Satuan Kerja tidak didukung seluruh pegawai, Inovasi tidak berdampak kepada masyarakat, Belum ada tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal dan BPK, Manajemen pengaduan masyarakat yang tidak transparan dan adanya kasus viral yang menunjukkan integritas pelayanan publik rendah.

Hadir secara virtual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi, sedangkan Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak, Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Indah Rahayuningsih, Kadiv Pemasyarakatan Suprapto, dan Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra ikuti secara Virtual dari Jakarta. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version