PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) sosialisasikan layanan bantuan hukum gratis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare (Lapas Parepare) dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang (Rutan Pinrang), Selasa (23/5/2023).
Kegiatan ini merupakan arahan Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak untuk melaksanakan sosialisasi penyuluhan hukum bagi tahanan di Lapas/Rutan. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Penyuluh Hukum Ahli Muda, Nasruddin mengungkapkan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada para tahanan di Lapas Parepare dan Rutan Pinrang yang perkaranya belum mendapatkan putusan di pengadilan maupun yang akan mengajukan upaya hukum baik di tingkat banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
“Negara hadir memberikan layanan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Bagi para tahanan yang ingin berkonsultasi dapat mendatangi ruangan Posbakum yang tersedia,” Ungkap Nasruddin.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Devita mengungkapkan bahwa terdapat 33 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Sulawesi Selatan dan diantaranya 1 di Kota Parepare ada OBH Citra Keadilan Parepare. Sedangkan 3 OBH yang ada di Kabupaten Pinrang antara lain Yayasan Rumah Hukum Lasinrang, Yayasan Patriot Indonesia Sulsel Cabang Pinrang dan Pos Bantuan Hukum Peradri Pinrang.
“Masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh bantuan hukum ini secara cuma-cuma sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” Ujar Devita.
Kegiatan ini mendapatkan respon positif oleh para Tahanan di Lapas Parepare dan Rutan Pinrang. (*)