MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan terpidana penipuan, Jum’at, 26 Mei 2023.
Terpidana bernama Hamsul Hs, S.E (40). Penipuan yang dilakukan oleh terpidana adalah penipuan dengan modus investasi bodong tambang uang digital, Kripto.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H. menjelaskan, terpidana menyebabkan kerugian sebesar Rp.5,9 Milyar, yang dihasilkan dari menipu dengan modus penawaran bisnis investasi kepada korbannya.
“Modus terpidana yakni mengajak korbannya untuk berinvestasi tambang uang digital, biasa kita kenal Kripto. Kerugian sekitar 5,9 M. Perbuatan terpidana ini tentu melanggar pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023, Terpidana HAMSUL HS, S.E harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan Kurungan Penjara.” Tegas Soetarmi.
Soetarmi menyampaikan, sebelumnya, terpidana sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht dan Terpidana tidak dapat dihubungi lagi sejak bulan Februari 2023.
“Terpidana selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor diantaranya di jalan Pelita Raya Makassar, daerah Bili-bili Kabupaten Gowa, di daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar dan terakhir diketahui informasi yang diperoleh TIM Tabur Kejati Sulsel tentang keberadaan Terpidana setelah diintai selama 3 hari 3 malam, maka atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Bapak Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH. Maka kami amankanlah terpidana di lokasi termaksud.” Tuturnya.
Terpidana diamankan oleh Tim Tabur Intelejen Kejati Sulsel didukung oleh Tim Tabur Kejagung RI pada Jum’at (26 Mei 2023) sekitar pukul 10.55 Wita di rumah kontrakannya, di Perumahan Findaria Mas, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Sementara itu, Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan dirinya mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”. Tegasnya. (*)