Tanahnya Dipagari Paksa, Keluarga Kerajaan Gowa Kecam Tindakan Oknum Perusahaan Swasta

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID- Andi Idris Karaeng Buang mengecam tindak pemagaran paksa tanah miliknya yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga kota Makassar, Senin (29/5/2023).

Menurutnya tindakan arogansi tersebut adalah tindak premanisme dan tindak semenang-menang yang dilakukan oknum dari perusahaan swasta yang juga mengklaim kepemilikan tanah tersebut.

“Mereka memasang pagar di depan pagar yang kami buat, dari info yang saya dapat mereka belum dapat izin,” ucapnya

Tindak pemagaran yang dilakukan pihak perusahaan swasta tersebut merupakan buntut dari sengketa kepemilikan tanah adat kerajaan Gowa yang diklaim kedua belah pihak.

Dari sisi Andi Idris, tanah tersebut diyakini milik kerajaan Gowa lengkap dengan Rinci sebagai bukti, dimana tanah tersebut tercatat atas nama Andi Idjo Karaeng Laloang peralihan ke Andi Pallawa Rukka.

“Kami mengajukan permohonan kepada BPN pada Agustus 2022, kemudian diberi perintah pengukuran dari BPN namun sampai saat ini tidak ada hasilnya. Alasannya ada hak orang lain pada tanah tersebut, namun saat saya minta bukti mereka tdk bisa menunjukan sertifikasi sahnya,” ungkap Andi Idris

“Saat ini kami telah menempuh sesuai prosedur yang ada,” sebutnya.

Lebih jauh Andi Idris mengungkapkan luas tanah keseluruhan miliknya 14000 atau 1,4 hektar namun luas tanah yang di mohonkan ke BPN 600.

Adanya tindak pemagaran yang dilakukan tersebut akan disikapi serius oleh Andi Idris, “Kami akan lakukan somasi kepada pihak terkait dan melayangkan upaya hukum. Kami juga mengecam tindak BPN yang seakan-akan berpihak pada perusahaan tersebut,” Pungkasnya. (*)

  • Bagikan