Semester Pertama 2023, Kemenkumham Sumsel Salurkan 233 Bantuan Hukum Gratis

  • Bagikan

PALEMBANG, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan terus mendorong program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di tahun 2023 ini.

“Bantuan ini disalurkan melalui 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Sumatera Selatan yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum”, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Senin (5/6) di Palembang.

13 OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.

“Bantuan hukum menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum”, ungkapnya.

Tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.

Kakanwil Ilham mengatakan memasuki semester pertama tahun 2023, sebanyak 233 kasus litigasi dan non litigasi berhasil diberikan bantuan hukum secara gratis, atau melalui bantuan hukum ini terserap anggaran mencapai 51,91% atau sebesar Rp. 631.232.200 dari jumlah anggaran Rp. 1.216.060.000 tahun ini.

Adapun 13 OBH yang memberikan bantuan hukum gratis tersebut adalah Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, YLBHI LBH Palembang, YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, LBH Sumsel, LBH Lahat, LBH PERADI Palembang, Kantor Hukum Polis Abdi Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda.

Kemudian Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan Muara Enim, Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin, Yayasan LBH APIK Sumsel, LBH Sumsel Cabang Pagar Alam, dan Yayasan LBH IKADIN Sumsel.

“Penyerapan anggaran terkait bantuan hukum menjadi tanggung jawab para OBH. Kemudian sebagai OBH dilarang untuk menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum yang perkaranya sedang ditangani. Apabila ini ditemukan, Tim Panwasda tidak segan meminta pertanggung jawaban yang akan dilaporkan ke panwaspus, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional”, lanjut Ilham Djaya. (*)

  • Bagikan