MAKASSAR, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID- Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar Rapat Kerja untuk menganalisis dan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan, bertempat di Ruang Law and Human Rights Center Kemenkumham Sulsel, Selasa (13/06/2023).
Adapun Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang hadir yaitu: Analis Hukum Madya Kanwil Rusdiyanto Muin, Analis Hukum Madya Kanwil Yohanis Tani,analis Hukum muda Hasanuddin Andi Tim Jabatan Fungsional (JF) Perancang Perundang-undangan Kanwil, Tim JF Analisis Hukum, Akademisi Universitas Hasanuddin (UNHAS) Prof Dr Maskun dan Dr Romi Librayanto, Kepala Subbagian Penyusunan Produk Hukum Perda dan Dokumentasi Pemprov Sulsel Andi Alfatah, dan Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel Andi Muhammad Alam P.
Rusdiyanto Muin yang mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak menyampaikan bahwa Tim Pokja sepakat memilih tema ketenagakerjaan karena saat ini kerap terjadi sorotan/kritikan di masyarakat dan akademisi mengenai ketenagakerjaan di Sulsel sehingga hal ini penting untuk dianalisis dan dievaluasi apakah perda-perda yang ada di Sulsel masih relevan dengan Undang-Undang (UU) No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja
Semua perda tentang Ketenagakerjaan di Sulsel yang telah diinventarisasi nantinya akan dibagikan kepada tim pokja untuk dianalisis bersama. Tim pokja dalam hal ini terdiri dari: 2 (dua) orang Akademisi UNHAS, 1 (satu) orang Biro Hukum Provinsi Sulsel, dan 1 (satu) orang Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel.
Masing-masing tim pokja tersebut akan memaparkan perda yang diberikan tersebut. “Dari hasil paparan tersebut, nantinya akan mengerucut menjadi 1 (satu) perda untuk dianalisis lebih lanjut dan menghasilkan rekomendasi yakni direvisi, dipertahankan, atau dicabut,” jelas Rusdiyanto.
Senada dengan penyampaian tersebut, Perancang Peraturan Perundang – undangan Pertama Kanwil Haeril Akbar menyampaikan dasar pemilihan tema Ketenagakerjaan didasari bahwa dengan diundangkannya UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja yang akan banyak berpengaruh pada ketenagakerjaan. Tugas utama dari analisis dan evaluasi ini yaitu melihat apakah perda itu sudah efektif atau tidak.
Dalam melakukan analisis, ditinjau berdasarkan metode analisis 6 (enam) dimensi, yaitu Dimensi Pancasila; Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan, Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Bidang Hukum; dan Dimensi Efektivitas pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan.
“Kedepannya, nanti kita akan mengadakan rapat pokja sebanyak tiga kali. Setiap pertemuan, nanti akan ada satu atau dua tim pokja yang akan memaparkan hasil analisis dan evaluasinya berdasarkan keenam dimensi tersebut. Dalam kegiatan ini, kami akan membagi perda sesuai dengan tim pokja yang telah ditetapkan,” terang Haeril.
Di tahap terakhir, Haeril sampaikan akan diadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Dari objek penelitian tersebut, akan memilih satu yang akan menjadi objek untuk melakukan FGD. FGD ini nantinya akan mengundang Pemda terkait untuk memaparkan hasil analisis dan evaluasi.
“Di akhir kegiatan ini akan melahirkan hasil rekomendasi apakah peraturan daerah tersebut kita sarankan yaitu direvisi, dipertahankan, atau dicabut,” tutup Haeril. (*)