MAKASSAR, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID- Tim Reformasi Birokrasi (RB) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) mendampingi Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar susun Laporan SPIP dan Manajemen Risiko (MR).
Pendampingan dilakukan untuk memastikan BHP telah menyusun Laporan SPIP dan Manajemen Risiko sesuai dengan data yang di minta.
Sementara penanganan risiko dilakukan dengan mengidentifikasi opsi penanganan yang tersedia dapat berupa : mengurangi/menurunkan dampak risiko, mengalihkan risiko, menghindari risiko, dan menerima risiko. Kemudian opsi penanganan ini dipilih berdasarkan Rencana Aksi Penanganan Risiko yang ditetapkan pada unit organisasi.
Tim Reformasi Birokrasi (RB) Kanwil Sulsel berharap BHP Makassar dapat menyusun dokumen manajemen risiko yang baik, sehingga pada penerapannya nanti dampak risiko yang mungkin terjadi dapat dimitigasi dan dikendalikan sehingga visi misi organisasi dapat dicapai tanpa kendala berarti.
Dalam kunjungan ke Balai Harta Peninggalan Makassar tersebut, Tim RB yang dipimpin oleh Pelaksana Humas Nilda Hasly, menyampaikan, Penyusunan MR dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 5/2018 tentang Manajmen Risiko. Adapun manajemen risiko terdiri dari Daftar Risiko yang mencakup Risiko pada Indikator Kinerja seperti penyebab, dampak, pengendalian intern, sisa risiko, dan rencana penanganan risiko.
“Dalam membuat tabel pemetaan risiko mencakup penilaianan risiko dengan melihat kesesuaian antara tujuan kegiatan dengan sasarannya. Setelah penetapan tujuan, satuan kerja melakukan identifikasi risiko atas risiko internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan tesebut, setelah itu baru diadakan analisis risiko,” jelas Nilda.
Usai memberikan pemahaman terkait Manajemen Risiko, Tim RB Kanwil melakukan pemeriksaan data dukung RKT RB.
Tim RB memastikan bahwa Balai Harta Peninggalan Makassar telah mengunggah data dukungnya di ERB Kemenkumham.
Namun, masih ada beberapa data dukung yang belum lengkap bahkan ada yang formatnya tidak sesuai dengan ketentuan Permenkumham No 31/2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk itu, Tim RB ingatkan kepada jajaran Balai Harta Peninggalan Makassar tersebut agar segera memperbaiki dan mengubah format penulisan redaksionalnya agar sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas.
Untuk diketahui, Kedatangan Tim RB Kanwil, berdasarkan perintah tugas dari Kakanwil Liberti Sitinjak. Adapun Tim RB terdiri dari pelaksana pada subbagian Humas, RB dan TI, terdiri dari Andi Nilda Affida Hasly, Yulianti, Fitriani HB dan Imran Yakub. (*)