GOWA, BACAPESAN.COM -Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi untuk menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah maka, Presiden RI mengeluarkan instruksi Nomor 2 Tahun 2022.
Hal ini diutarakan Kamsina saat membuka kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Penerapan PDN dan TKDN Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun 2023, di Hotel Four Point By Sheraton, Makassar, Kamis (15/6).
Instruksi itu mendukung pencapaian target belanja paling sedikit 400 trilliun rupiah untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk UMKM dan Koperasi juga mengintruksikan untuk membentuk tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
“Arah dari Inpres ini sebenarnya adalah melakukan pengurangan penggunaan barang import sampai dengan 5 persen. Selain itu juga menginstruksikan pengalihan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun ini. Sehingga diimbau tidak ada lagi SKPD yang tidak mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang dan jasanya pada sistem informasi rencana umum pengadaan barang dan jasa (Sirup) LKPP dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPBE),” ungkapnya.
Lanjutnya, Kamsina juga menuturkan bahwa ada sejumlan keuntungan bila pemerintah menerapkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mana keuntungan tersebut bukan hanya didapatkan oleh para pelaku industri, melainkan juga kepada pemerintah.
“Jadi jika kita menerapkan hal tersebut ada beberapa keuntungan yang kita dapatkan yakni, terciptanya lapangan kerja baru, penambahan pemasukan pajak penghasilan, terciptanya supply-chain dengan ekosistem yang baik”, ujarnya.
Dikesempatan ini juga, Sekda Gowa mengimbau kepada Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) sekaligus tim P3DN untuk senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintah daerah.
“Saya harap apa yang menjadi Instruksi Presiden RI dapat dilaksanakan dengan baik. Begitupun kepada seluruh SKPD untuk dapat membantu tugas kepala daerah dalam mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau UMKM dan koperasi untuk tayang dalam katalog lokal atau daring,” imbaunya kepada seluruh SKPD lingkup Pemkab Gowa.
Sementara, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Gowa, Aisyiah Najamuddin mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan peran serta bagian pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa untuk mendukung program pemerintah, mengoptimalkan pemanfaatan produk dalam negeri, serta meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa yang profesional transparan dan akuntabel di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Jadi kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan pengetahuan para pelaku pengadaan khususnya pejabat pembuat komitmen dalam merencanakan dan merealisasikan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri,” ungkapnya.
Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari mulai tanggal 15-16 Juni 2023 yang diikuti sebanyak 60 orang peserta terdiri dari pejabat pembuat komitmen lingkup SKPD Pemkab Gowa. (*)