TAKALAR, BACAPESAN.COM -Pihak sekolah UPT SMP Negeri 2 Takalar diduga melakukan pengutan uang perpisahan dari siswa senilai Rp100 ribu per siswa.
Uang tersebut digunakan untuk penamatan siswa yang digelar di Gedung Islamic Center, Kelurahan Kalabbirang, Kacamatan Pattallassang belum lama ini.
Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid pun menyayangkan pihak SMP Negeri 2 Takalar karena menyelenggarakan penamatan atau perpisahan siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali.
Menurut Adi Nusaid Rasyid, dalam aturan memang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak disebutkan salah satu peruntukannya untuk perpisahan sekolah. Namun, biasanya sekolah sering mengkonvensasikan dengan biaya Makan Minum (Mamin).
“Karena perpisahan ini sudah dianggap tradisi, tidak apa-apa digelar. Tapi, jangan membebani orang tua/wali uang perpisahan. Tidak boleh lagi ada pungutan-pungutan di sekolah apapun alasannya, hal seperti ini bisa menciderai dalam dunia pendidikan di Takalar,” kata Adi Nusaid Rasyid, Jumat (16/6/2023).
Dasar acuaannya, sambung Adi Nusaid Rasyid satuan pendidikan tingkat dasar, SD dan SMP untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.
Dalam Pasal 9 ayat (1) Pemendikbud No 44 tahun 2012 itu menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah mengatur, komite sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan penamatan atau perpisahan. Kami minta tim cyber pungli Takalar untuk segera memanggil pihak SMP Negeri 2 Takalar. Alasannya, atas dasar apa pihak SMP Negeri 2 Takalar melalukan pungli uang perpisahan pada siswa,” terang Adi Nusaid Rasyid.
Sementara, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Takalar, Karmila menampik telah melakukan pungli uang perpisahan pada siswanya. Dia berdalih, uang perpisahan tersebut telah mendapat persetujuan dari orang tua/wali siswa.
“Itu hasil rapat orang tua siswa, karena kita adakan penamatan itu atas kesepakatan orang tua siswa, jadi setelah itu kami sampaikan bahwa anggarannya tidak ada di dana BOS, tapi orang tua siswa bilang tidak apa-apa dilaksanakan,” bantah Karmila.
Karmila juga mengatakan tidak semua siswa melakukan pembayaran uang perpisahan.” Yang tidak membayar pun ikut penamatan,” katanya.
“Jadi itu bukan pungutan, itu bentuk sumbangan, karena itu usulan siswa. Kami tidak bisa putuskan kalau tidak ada persetujuan dari orang tua siswa, makanya kita undang orang tua siswa dan itu mereka setujui karena di Juknis dana BOS tidak ada uang penamatan. Panitianya pun melibatkan siswa bukan dari guru,” terang Karmila. (*)