Sindawa Tarang Apresiasi Putusan MK

  • Bagikan

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif yang dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

Dengan begitu, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

Putusan MK “Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis. Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan MK ini Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Takalar Dr. H. Sindawa Tarang, S.H.,MM.,M.H. yang juga salah satu Bakal Caleg DPR RI Partai Demokrat dapil Sulawesi Selatan 1 ini , menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Pria yang sering disapa Bung ST yang juga advokat/pengacara ini berpandangan bahwa sistem terbuka adalah keniscayaan yang menggambarkan kemajuan demokrasi di Indonesia dan hakim MK sangat memahami esensi demokrasi kita di Indonesia yang menunjukkan bahwa MK bukan hanya lembaga penjaga konstitusi tapi juga penjaga demokrasi.

“Iya harapan kita memang MK betul-betul menjadi tidak saja the guardian of the constitution tapi juga the guardian of democracy, “ujar peraih penghargaan Satya Lencana karya setya dari Presiden ke 8 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014 dan Presiden RI ke 9 Joko widodo pada tahun 2015.

Dengan putusan MK yang telah memutus sistem proporsional terbuka untuk pemilu 2024 adalah merupakan kegembiraan bagi partai-partai politik terutama para caleg di seluruh indonesia, ternyata demokrasi kita masih hidup dan menyenangkan, saya yakin dan percaya bahwa proses pesta demokrasi lima tahunan ini akan terasa enjoy, gembira dalam menikmati indahnya pesta demokrasi kita, selama ini para caleg merasa tegang menanti putusan MK dan alhamdulillah putusan MK sudah ada, oleh karena itu semoga pemilu berjalan dengan baik, jurdil, aman dan tidak ada kecurangan.

“Kita berharap semua pihak dapat mengawal dan memastikan pemilu dapat berjalan dengan baik aman, jujur dan adil dan kita bersama sama memastikan tidak ada pihak yang menodai dan merusak citra demokrasi kita dengan melakukan kecurangan. Sudah menjadi kewajiban bagi rakyat untuk mengawal dan menegakkan demokrasi,” ujar mantan Kepala Desa dua periode yang juga peraih penghargaan tingkat Nasional Desa Anuwibawa atau desa sadar hukum tingkat Nasional dari kementerian Hukum dan HAM RI dan juga peraih penghargaan Satya Karya Dwi Windu dari Ketua Mahkamah Agung RI pada tahun 2015.

Atas putusan MK terebut sesuai dengan harapan rakyat khususnya kami di partai demokrat. Putusan ini merupakan kemenangan rakyat, kemenangan kita bersama dan kemenangan daulat rakyat . Sebab setiap partai politik, dapat menawarkan nama-nama calon legislatif yang akan maju dalam pemilu untuk dipilih sendiri oleh rakyat.

“Tentu, rakyat punya kesempatan untuk menentukan siapa orang yang menjadi pilihan dan kepercayaannya untuk mewakili, tidak seperti membeli kucing dalam karung, karena pemimpin yang terpilih tanpa keterbukaan menutup asas transparansi,”

“Alhamdulillah dengan putusan ini semakin menguatkan kami demokrat Takalar untuk merebut kemenangan bersama, memenangkan hati, pikiran, dan suara rakyat. Insya Allah optimistis dapat meraih dan meningkatkan perolehan kursi dari 1 kursi pada pemilu 2019 menjadi minimal 5 kursi pada 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar,” dalam waktu dekat kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh jajaran pengurus, fungsionaris dan bakal caleg menyusun strategi untuk mencapai target yang diamanatkan oleh partai dalam hal ini DPP maupun DPD. Ujar Bung ST yang juga mantan Ketua Umum DPP Apdesi dua periode ini. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version