PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Guna meningkatkan validitas data peserta dan penerimaan Iuran Wajib Pemerintah Daerah (IW Pemda), BPJS Kesehatan Parepare mengadakan rekonsiliasi Triwulan II Tahun 2023 di Kabupaten Pinrang, Selasa (20/06).
Kegiatan rekonsiliasi iuran ini dilakukan setiap periode triwulan, dengan tujuan untuk menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan Kesehatan yang terdiri dari 5 komponen, mengumpulkan dan melakukan validasi data iuran JKN yang telah dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pembiayaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang, Andi Ardiansyah menyambut baik rekonsiliasi iuran yang digagas oleh BPJS Kesehatan ini. Menurutnya, data yang disuguhkan oleh BPJS Kesehatan sangat memudahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang untuk mengetahui sudah sejauh mana melaksanakan kewajiban membayar iuran JKN.
“Kegiatan hari ini berjalan sangat baik, karena data yang disampaikan sangat jelas dan rinci. kami terus berupaya dan berkomitmen untuk melakukukan pembayaran IW Pemda tepat waktu baik itu iuran PNS Daerah maupun iuran PBI,” tutur Andi Ardiansyah.
Ia juga menyampaikan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang untuk dapat mencapai Universal Heath Coverage (UHC) tahun ini. Pihaknya telah melakukan penyusunan anggaran yang sekiranya dibutuhkan untuk mencapai UHC tahun 2023 ini,” terangnya
Saat ditanya terkait pendapatnya mengenai Program JKN, ia mengatakan Program JKN sangat membantu masyarakat Indonesia khususnya di daerah Kabupaten Pinrang.
“Sudah banyak sekali masayarakat yang memanfaatkan layanan Pogram JKN ini, apa lagi untuk mereka yang memiliki tingkat ekonomi yang rendah. Saat membutuhkan layananan kesehatan, sudah tidak perlu lagi memikirkan biaya yang harus dikeluarkan,” tutup Andi Ardiansyah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Andi Rismaniswati Syaiful mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang yang selalu konsisten, tepat waktu,tepat jumlah dan tepat akun dalam melakukan pembayaran iuran wajibnya.
“Iuran ini menjadi hal sangat penting untuk memastikan pelaksanaan JKN tetap sustain, jadi bisa dibilang inti pelaksanaan JKN. Kami berharap komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang untuk memastikan pembayaran iurannya lebih maksimal lagi. Bukan hanya Iuran Wajib PNS Daerah tapi juga iuran PBPU Pemdanya,” ungkap Andi Rismaniswati.
Pada kesempatan sama, dilakukan juga penyampaian informasi terkait aplikasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (Arip). Aplikasi Arip merupakan aplikasi bantu yang berbasis website yang penggunaannya sangat mudah. Untuk itu, beliau mengimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang untuk mengaplikasikan penggunaan Aplikasi Arip pada unit kerjanya.
Aplikasi ini memiliki banyak manfaat yaitu dapat digunakan sebagai alat bantu dalam proses menghitung besaran iuran JKN pegawai pada masing-masing komponen tunjangan dengan maksimal Rp 12 juta, memonitoring dan evaluasi dasar perhitungan iuran.
“Pengaplikasian aplikasi Arip sangat penting digunakan karena luarannya bisa digunakan sebagai dasar perhitungan untuk penagihan iuran sehingga proses rekonsiliasi data dan iuran bisa jadi lebih cepat dan hasilnya tepat,” jelasnya.
Andi Rismaniswati juga menambahkan jika luaran aplikasi Arip ini bisa digunakan untuk kepentingan audit yang dapat memudahkan penyediaan data bukan hanya untuk BPJS Kesehatan tapi juga untuk pemerintah daerah khususnya Kabupaten Pinrang.
“Data yang tersedia juga dapat digunakan sebagai data acuan dalam pemutakhiran data peserta pada database kepesertaan BPJS Kesehatan dan memastikan bahwa seluruh PNSD yang dipotong iurannya sudah terdaftar sebagai peserta JKN,” tutup Andi Rismaniswati.
Sebelum acara Rekonsiliasi ini ditutup, dilakukan penandatangan Berita Acara (BA) kesepakatan perhitungan iuran Triwulan II tahun 2023 antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang dengan BPJS Kesehatan. (***)