Terkait Masa Jabatan dan Plt Bupati Wajo Sekda Tuggu Surat Dari Pusat

  • Bagikan
Sekda Wajo Armayani

WAJO, BACAPESAN.COM – Akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Wajo Amran Mahmud dan Amran SE kini belum ada kepastian.
Hal tersebut disampaikan Sekda Wajo Armayani saat ditemui diruangannya di Sengkang Rabu (21/6/2023).

“Kami belum bisa memastikan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Wajo kapan berakhir, karena belum ada surat yang kami dapat,^ katanya.

Jika berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 pasal 60 tentang masa jabatan Kepala Daerah adalah 5 tahun terhitung mulai dilantik.

“Karena Kami belum mendapatkan surat pembeeitahian, jadi kalau ditanyakan soal kapan berakhirnya masa jabatan Bupati tentu sesuai dengan tanggal pelantikan 15 Februari 2024,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Armayani juga mengaku belum menerima informasi terkait usulan nama yang akan menjadi Plt.Bupati di Kabupaten Wajo.

“Kami belum bisa beri komentar, karena aruran dan suratnya belum sampai ke pihak Kami, tapi tetap akan berproses sebagai mana mestinya,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version