MAKASSAR, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID- Kepala Divisi Administrasi kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan memberikan apresiasi atas kinerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam memberikan Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi bagi masyarakat miskin pada tahun 2022 dan semester pertama tahun 2023 ini.
Hal ini disampaikannya saat membacakan sambutan Kakanwil Liberti Sitinjak pada pembukaan kegiatan Diseminasi Penjaringan Dan Pengidentifikasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Dan Asistensi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum.
Indah Rahayuningsih menambahkan bahwa Pemberian bantuan hukum adalah salah satu perwujudan dari amanat Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Undang-Undang Dasar 1945 mengkualifikasikan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Untuk itu beliau meminta jajarannya mendorong OBH lebih meningkatkan kinerjanya pada semester kedua tahun ini dengan memberikan Anggaran Bantuan Hukum tepat sasaran dan Akuntabel sehingga masyarakat lebih merasakan manfaatnya sesuai dengan apa yang kita semua harapkan.
Beliau juga berharap agar jajarannya mampu berkomunikasi secara instens dengan pihak BPHN maupun OBH di wilayah Sulawesi Selatan yang telah terakreditasi
Pelaksanaan bantuan hukum sejak dimulai diundangkan pada tahun 2011 sampai dengan sekarang telah berjalan selama 13 tahun. Telah banyak masyarakat miskin yang mendapatkan fasilitas program bantuan secara gratis atau cuma-Cuma melalui Peran Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan akses keadilan bagi orang miskin.
“Saya berharap kepada 30 (tiga puluh) Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi, terdiri dari 2 (dua) Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi A, 4 (empat) Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi B, dan 24 (dua puluh empat) Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi C yang telah menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2023 ini agar lebih bersemangat lagi dalam melaksanakan kegiatannya pada semester dua ini,” ujar Indah Rahayuningsih
Adapun untuk Pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum Litigasi Dan Non Litigasi Tahun Anggaran 2023 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan memperoleh Total Pagu Anggaran Bantuan Hukum Tahun 2023 sebesar Rp.2.901.490.000,- dengan pagu Anggaran Litigasi sebesar Rp.2.400.000.000,- dan pagu Anggaran Non Litigasi Sebesar Rp.501.490.000,-
Capaian realisasi penyerapan anggaran Bantuan Hukum sampai dengan bulan Juni 2023 sebesar Rp. 1.917.986,- atau sebesar 66.10 persen. Diharapkan kepada Organisasi Bantuan Hukum agar dapat melakukan perencanaan yang baik sehingga dapat mempercepat penyerapan anggaran tahun 2023
Sebelumnya, Kasubid, Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentaai Hukum Merlyanti Anwar dalam laporannya menyampaikan bahwa Narasumber dalam kegiatan Deseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum dan Asistensi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum serta Perluasan Akses Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Tahun 2023 berasal dari Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Materi yang dibawakan terkait dengan Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi bagi calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH)
Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari panitia pengawas daerah pemberian bantuan hukum, Direktur/ Ketua Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi dan Direktur/ Ketua Calon Pemberi Bantuan Hukum. (*)