JENEPONTO, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan koordinasi pembentukan produk hukum daerah dan sosialisasi aplikasi harmonisasi produk hukum daerah di Kabupaten Jeneponto, Selasa (27/6).
Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan harmonisasi dan efektivitas produk hukum daerah di wilayah Sulawesi Selatan.
Tujuannya untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Haris, menyampaikan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah untuk menjamin keselarasan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Di Kanwil Sulsel juga sudah ada aplikasi SI-Pamase yang merupakan inovasi yang dapat mempermudah pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah,” Ujar Andi Haris.
Melalui Bidang Hukum, Aplikasi SI-Pamase ini diminta Kakanwil Sulsel, Liberti Sitinjak untuk disosialisasikan dengan masif di berbagai Kabupaten/Kota agar dapat meningkatkan efektifitas pelayanan di Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Melalui aplikasi ini, kita dapat mengintegrasikan semua peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, sehingga tercipta keselarasan dan konsistensi dalam penerapan hukum di Sulawesi Selatan,” kata Andi Haris.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum untuk berbagi pengalaman, menyampaikan tantangan yang dihadapi, dan mencari solusi terkait dengan pembentukan produk hukum daerah.
Diskusi yang konstruktif dan kolaboratif diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas mereka dalam bidang Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Bagian Hukum Pemda Jeneponto Hari Susanto menyambut baik kinjungan Kanwil Sulsel. “Kami berterima kasih atas kunjungan Kemenkumham Sulsel, pertemuan ini sangat memberi manfaat bagi kami. Kami berharap kedepan tenaga Perancang Kanwil Sulsel dapat terlibat secara langsung sebagai tenaga ahli dalam penyusunan produk hukum daerah di Kabupaten Jeneponto,” Ujarnya.
Untuk itu, Hari berharap pada penyusunan Propemperda Kabupaten Jeneponto 2024 yang akan dilaksanakan pada Triwulan ketiga dapat dilakukan Kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
Kegiatan koordinasi pembentukan produk hukum daerah dan sosialisasi aplikasi SI-Pamase ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperkuat sistem hukum di Sulawesi Selatan dan meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
Dengan harmonisasi produk hukum daerah yang baik, diharapkan terwujudnya tatanan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Jeneponto serta seluruh wilayah Sulawesi Selatan. (*)