MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Tim Perancang pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar rapat harmonsiasi rancangan peraturan bupati (ranperbup) Kab Luwu Timur, bertempat di ruang Law and Humas Rights Center.
Kepala Bidang Hukum Andi Haris mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Daerah Kab Luwu Timur yang telah menghadiri pelaksanaan rapat harmonisasi ini dan telah mengajukan draft ranperbup melalui aplikasi SIPAMASE.
“Pelaksanaan rapat harmonsiasi ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Jajaran Pemerintah Daerah Kab Luwu Timur,” kata Haris.
Haris berharap melalui rapat ini dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Untuk itu, Haris meminta kepada jajaran tim perancang kanwil untuk memberikan masukan dan koreksi terhadap ranperbup tersebut secara tepat dan benar guna menghasilkan draft ranperbup yang bersih.
“Jika ada ranperbup yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perudnang-undangan, maka tim perancang kanwil akan mengembalikan ranperbup tersebut untuk dilakukan perbaikan,” tambah Haris.
Sementara itu, Perwakilan Pemrakarsa Perancang Perundang-undangan Kab Luwu Timur Wahyuddin mengucapkan terima kasih kepada tim perancang kanwil yang telah menggelar rapat harmonsiasi ini.
“Mudah-mudahan, ranperbup yang kami ajukan ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga dapat diharmonisasikan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Wahyuddin.
Selanjutnya, Tim Perancang Kanwil yang terdiri dari Asriyani, Irma, Fadli, dan Norma memberikan tanggapan serta rekomendasi atas keempat ranperbup tersebut. Salah satu perancang kanwil Fadli mengatakan dari keempat ranperbup yang dibahas, hanya satu ranperbup yang ditunda yaitu “Remunrerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)”. Menurutnya, ranperbup ini harus diperbaiki di bagian aspek substansinya yaitu definisi pada ketentuan umum.
“Definisi dalam hal ini harus menentukan siapa saja yang menjadi subjek pengaturan yaitu pejabat pengelola BLUD dan pegawai BLUD baik yang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN,” papar Fadli.
Lanjut Fadli, ranperbup ini juga wajib mengacu pada peraturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 79/2018 tentang BLUD dan penulisannya harus mengikuti ketentuan pada UU No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2021 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Senada dengan diatas, perancang kanwil Irma mengatakan ranperbup yang ditunda tersebut harus diperbaiki secara keseluruhan sesuai dengan masukan dari Fadli. Rencananya, ranperbup yang diperbaiki tersebut akan diharmonisasi ulang pada Rabu mendatang.
“Untuk ketiga ranperbup lainnya, kami nyatakan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya atas pertimbangan ketiga ranperbup ini telah memenuhi peraturan perundang-undangannya yang lebih tinggi dan teknik penulisannya telah memenuhi ketentuan pada UU No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2021 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.” sambung Irma.
Hadir dalam rapat harmonsaisi ini Subkoordinator Dinas Kesehatan Kab Luwu Timur Nurbaya, Perwakilan ASDMA BKPSDMA Kab Luwu Timur Irawati, Kepala Subbidang FPPHD Ayusriadi, Jajaran Perancang Perundangan Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil. (Hikmah/B)