Partisipasi Pemilih Terancam

  • Bagikan
Partisipasi Pemilih Terancam di Pemilu 2024

Selain itu, sejumlah masalah ditemukan seperti 16 pemilih tidak dikenali di Kota Palopo, namun namanya ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Ada 24 pemilih di Kota Makassar, mestinya tidak memenuhi syarat (TMS) karena masuk pemilih di Kabupaten Maros dan Luwu, Begitu pula ada kejadian sama di daerah lain,” sebutnya.

Selanjutnya, masih ada pemilih terdata di Gowa, namun bersangkutan kini ditahan di Rutan Makassar. Mestinya itu di TMS-kan di Gowa dan di MS-kan pada TPS Khusus mengingat masa tahanannya selesai setelah Pemilu. Dan, ditemukan hasil patroli, ada 12 nama masing-masing memiliki dua NIK aktif berbasis KK dan KTP elektronik.

“KPU Sulsel diharapkan segera melakukan perbaikan data di Sistem Informasi Data Pemilih atau SiDALIH terkait data pemilih termasuk mengkoordinasikan lebih lanjut ke pihak Dinas Kependudukan Catatan Sipil atau Disdukcapil,” harapnya.

“Regulasi kita kan harus memiliki KTP-el karena sampai sekarang sudah tidak ada lagi namanya suket (surat keterangan) kecuali nanti ada tiba-tiba regulasi muncul,” sambung dia.

Saiful mengatakan, pihaknya meminta kepada masyarakat agar kiranya melakukan perekaman KTP Elektronik dengan mendatangi dinas catatan sipil setempat. “Kalau tidak memiliki KTP-el hak pilih mereka terancam tidak bisa digunakan,” ujarnya.

Pengamat demokrasi di Sulawesi Selatan, Nurmal Idrus mengatakan, KPU harus terlebih dahulu memastikan pemilih dengan status ini benar-benar ada orangnya dan mereka berhak ke TPS.

“Saya mengkhawatirkan kondisi ini bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk menguntungkan misi politiknya nanti,” ujar Nurmal.

Mantan Ketua KPU Kota Makassar mengatakan verifikasi berlapis harus dilakukan untuk mengantisipasi adanya pemilih tak memiliki KTP elektronik. Jika KPU abai maka pemilih batal salurkan hak suara, akan mengganggu target partisipasi pemilih.

“Pembuktiannya tak hanya lewat laporan administrasi tetapi mesti berbasis fakta lapangan lewat verifikasi ulang oleh PPS. Kalau KPU abai maka ribuan pemilih akan batal salurkan hak pilih. Tentu dampaknya adalah penurunan partisipasi pemilih di Sulsel,” ujar dia. (*/raksul)

  • Bagikan

Exit mobile version