PANGKEP, BACAPESAN.COM – Ada Badriah di Kabupaten Pangkep, namun Badriah ini bukanlah orang, melainkan akronim dari “Bahan bakar dari sampah”. Badriah merupakan program unggulan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dibidang pengolahan sampah.
Badriah hadir untuk mengatasi permasalahan tumpukan sampah yang jumlahnya semakin banyak, dengan potensi pencemaran lingkungan yang semakin tinggi di tempat pemrosesan akhir.
“Iya, Badriah ini akan menjad solusi persampahan, tidak hanya solusi tapi Badriah nanti akan mendatangkan keuntungan dan pendapatan bagi daerah apabila dikelola dengan maksimal,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Pangkep, Thamrin Taba, Minggu (9/7).
Secara teknis, “Badriah” akan dioperasikan di area Refuse – Derived Fuel (RDF) Plant, desa Padang Lampe, kecamatan Marang, dimana sampah akan disulap menjadi bahan bakar (mice) sebagai sumber energi baru terbarukan (EBT).
“Sampah yang diangkut dari rumah, kecuali logam dan kain, yang dibawa ke RDF Plant akan dikeringkan, kemudian diayak, setelah itu dicacah dan siap diangkut,” jelas Thamrin Taba.
DLH Pangkep sendiri sudah melakukan uji coba RDF, dan diakui jika tekhnologi yang diterapkan jauh lebih berkualitas, bahkan saat ini PT. Semen Tonasa siap membeli hasil olahan dari sampah RDF tersebut.
“hanya butuh waktu 6 hari kita sudah bisa menghasilkan bahan bakar dan dari hasil uji lab, kalori RDF kita mencapai 3800, ini sudah melebih target dari standar kalori yang dibutuhkan Semen Tonasa sebesar 3500 kalori,” tambah mantan camat Bungoro tersebut.
Lebih jauh dikatakan jika RDF Plant yang akan dibangun diatas lahan seluas 1,8 hektar di desa Padang Lampe tersebut, bisa menghasilkan 50-60 ton keripik sampah perhari.
“Perlu saya sampaikan, bahwa pengolahan sampah ini kita tidak boleh berbicara soal keuntungan, kita lebih berbicara pada menjaga ekosistim lingkungan dan pencemaran. Terlepas dari kebutuhan Industri (Semen Tonasa) yang butuh kurang lebih 400 ton perhari insyaallah pemerintah pusat siap turun tangan membantu pengembangan RDF nantinya,” Tutup Thamrin Taba.
Pengupayaan hadirnya RDF Plant di Pangkep merupakan langkah tepat pemerintah kabupaten Pangkep, mengingat berdasarkan aturan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di tahun 2026 mendatang pemerintah akan melarang pembuatan TPA baru di daerah.
RDF Plant desa Padang Lampe saat ini mulai tahap pembangunan dimana 16 Juli mendatang, Gubernur Sulsel direncanakan akan melakukan penandatanganan prasasti pembangunan proyek yang menelan anggaran sebesar Rp.23 Miliar tersebut.
Berdasarkan data SIPSN, produksi sampah Kabupaten Pangkep sebanyak 50.000 ton pada tahun 2021 dan 51.000 ton pada tahun 2022, inipun berdampak overloadnya TPA Bontoa. Sementara TPA Taraweang hanya mampu bertahan maksimal 5 tahun kedepan. (*)