BONE, BACAPESAN.COM – Lurah Apala, Kabupaten Bone Sainal Abidin bersama warganya melakukan pembersihan atau penurunan baliho, banner, dan sejenisnya, Selasa (11/7/2023).
Sainal Abidin menjelaskan, hal itu dilakukan karena para pemasang baliho, banner diduga tidak memiliki dokumen seperti izin dan pajak dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Iya diturunkan karena tidak Mappatabe (tidak ada pemberitahuan). Tentu dalam memasang baliho, banner dan sejenisnya harus beretika dengan memahami Sipakatau Sipakalebbi dan Sipakainge,” tegas Sainal Abidin.
“Kemudian ada aturan terkait baliho, banner sebelum dipasang, harus ada dokumen seperti izin dan pajak. Jadi tidak seenaknya dipasang begitu saja,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Sainal, banyak juga baliho dan banner dipasang dengan cara memaku pohon. Hal ini tentu saja melanggar karena dapat merusak kelestarian alam.