“Saat ini jika terdapat sosialisasi seperti baliho, banner dan sejenisnya itu yang menurut pemerintah setempat bukan pada peruntukannya atau hal lain yang membutuhkan perizinan dari pemerintah, maka ruang penegakannya adalah penegakan perda,” tuturnya.
“Jika terkait tempat privasi yang ditempati tanpa seizin pemilik lahan, maka kewenangan sepenuhnya ada pada pemilik lahan/tempat untuk melakukan tindak lanjut,” pungkasnya. (*/raksul)