Harusnya, kata mantan Camat Tamalate itu, sebuah gedung tidak boleh beroperasi hingga mengantongi SLF sebagai dasar bangunan tersebut layak digunakan. Sebab, banyak hal yang harus dipenuhi, mulai dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pemadam Kebakaran sampai pada Dinas Perhubungan.
“Mestinya terbit SLF, baru bisa beroperasi. Jadi kalau ada apa-apa pengungjung, bagaimana,” ungkapnya.
Fahyuddin mendesak manajemen New TSM menghentikan operasional untuk sementara sampai SLF terbit. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menindak tegas jika tidak mengindahkan imbauan tersebut.
“Kita akan surati, jika mereka tetap tidak mendengar maka kita akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan berlaku,” tegasnya. (*)