MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Dinas Tata Ruang (Distaru) Makassar meminta aktivitas New Trans Studio Mal (TSM) dihentikan sementara. Pasalnya, Gedung New TSM tersebut belum mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Apalagi, bangunan itu telah terbakar beberapa waktu lalu.
Diketahui, SLF ini merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.
Kepala Distaru Makassar, Fahyuddin mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait operasional New TSM agar dihentikan sementara. Sebab, bangunan itu belum memiliki SLF sebagai bukti gedung berstatus layak fungsi.
“Jadi mereka (Manajemen New TSM) belum punya SLF. Sudah bermohon tapi belum selesai nah sementara sudah beroperasi,” kata Fahyuddin, Senin (24/7).