Bawaslu ‘Endus’ ASN Mulai Tak Netral

  • Bagikan
Bawaslu

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/kota saat ini sudah mulai ‘Mencium’ aroma jika Aparatur Negeri Sipil (ASN) mulai tak netral pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Seperti di Enrekang, Bawaslu sedang mendalami Camat Baroko, Edi Muchtar yang diduga melakukan kampanye di dalam masjid. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, ia menyampaikan bahwa Bupati Enrekang Muslimin Bando akan bertarung di DPR RI dan istrinya maju di DPRD kabupaten/kota.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Abdul Malik mengatakan kasusnya sedang ditelusuri. “Ada yang sementara diinvestigasi oleh Bawaslu Enrekang, seorang oknum Camat,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (23/7).

Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan saat ini di Makassar mulai juga keterlibatan ASN yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah.

“Lurah atau Camat tidak ada, Yang ada kepala sekolah salah satu SMA di Makassar. Dugaan pelanggarannya masuk dalam kategori hukum lain,” kata Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih.

Informasi yang dihimpun, oknum kepala sekolah tersebut mengizinkan reses anggota DPRD di sekolahnya, namun ada atribut partai. Ini termasuk pelanggaran netralitas ASN.

“Kami sudah meneruskan kasus ini ke KASN, dan sudah ada rekomendasinya dari KASN. Sanksinya teguran moral,” beber Swi Wahyuningsih.

Sementara di Kepulauan Selayar, Bawaslu sedang memproses perangkat desa yang diduga berpihak kepada salah satu bakal calon peserta Pemilu 2024. Tindakan ini diduga melanggar pasal 51 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Kasus ini merupakan temuan dan laporan dari masyarakat. Ketiga perangkat desa yang dimaksud ialah Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate, Desa Batu Bingkung Kecamatan Pasimarannu dan Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Pasimasunggu Timur.

“Kami sedang memproses perangkat desa, oknum Sekdes. Perangkat desa tersebut sudah dimintai keterangan pada tanggal 15 Juni oleh BPMDES,” singkat Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno. (*/raksul)

  • Bagikan

Exit mobile version